Selasa 02 Jun 2020 22:04 WIB

Protokol Perlindungan Anak Disabilitas Saat Pandemi Disetuju

Protokol mengatur perlindungan anak disabilitas di rumah, panti dan rumah sakit

Seorang warga membantu mendorong sepeda roda tiga penyandang disabilitas yang melintas Jalan Raya Primono, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (30/5/2020). Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok masyarakat yang paling terdampak selama pandemi virus Corona (COVID-19)
Foto: Antara/Syaiful Arif
Seorang warga membantu mendorong sepeda roda tiga penyandang disabilitas yang melintas Jalan Raya Primono, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (30/5/2020). Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok masyarakat yang paling terdampak selama pandemi virus Corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menyetujui Protokol Perlindungan terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi COVID-19 yang disusun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama kementerian/lembaga dan perwakilan organisasi penyandang disabilitas.

"Protokol ini disusun untuk melengkapi berbagai protokol yang telah tersedia demi mempercepat penanganan COVID-19, khususnya pada anak penyandang disabilitas," kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (2/6).

Baca Juga

Nahar mengatakan protokol tersebut mengatur pelindungan anak penyandang disabilitas dalam ruang lingkup interaksi rumah, panti, dan rumah sakit untuk menjaga agar mereka tetap aman.

Penyusunan protokol tersebut memperhatikan dan mencegah risiko anak penyandang disabilitas terhadap penularan COVID-19, serta penanganan dampak kekerasan, perlakuan yang salah, eksploitasi, dan penelantaran.

"Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan terpapar COVID-19 karena sebagian besar sangat bergantung kepada orang tua maupun pendamping untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka, termasuk mobilitas, gerak, atau komunikasi," tuturnya.

Karena terdapat ragam disabilitas dengan karakter yang berbeda, Nahar mengatakan setiap anak penyandang disabilitas memerlukan cara penanganan dan pencegahan terhadap COVID-19 yang berbeda pula.

Menurut Nahar, pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia berdampak sangat luas; baik secara sosial, ekonomi, dan hak asasi manusia; terutama bagi kelompok rentan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan yang termasuk kategori anak memerlukan pelindungan khusus.

Untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku koordinator terus berupaya memastikan pemenuhan layanan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement