Rabu 03 Jun 2020 01:16 WIB

Satpol PP Tutup Puluhan Toko dan Kios di Pasar Gembrong

Toko dan kios di Pasar Gembrong dinilai melanggar protokol kesehatan.

Red: Nur Aini
Warga memilih mainan tanpa menjaga jarak di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur, Ahad (31/5/2020). Meski penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta masih berlaku namun pasar yang khusus menjual pernak-pernik mainan anak ini kembali dipadati warga.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Warga memilih mainan tanpa menjaga jarak di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur, Ahad (31/5/2020). Meski penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta masih berlaku namun pasar yang khusus menjual pernak-pernik mainan anak ini kembali dipadati warga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Jatinegara, Jakarta Timur menutup puluhan toko dan kios serta lapak pedagang kaki lima (PKL) mainan anak karena melanggar protokol kesehatan di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa sore (2/6).

"Kegiatan dibagi tiga regu, dua menutup tempat usaha yang tidak diperbolehkan beroperasi, satu regu melakukan sosialisasi," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara, Sadikin, di Jakarta.

Baca Juga

Tidak kurang dari 50 pedagang yang membuka usaha mainan pada bangunan permanen maupun lapak semi permanen dibongkar petugas dan pintu toko ditutup serta disegel. Tidak ada barang dagangan yang disita petugas, tetapi beberapa lapak pedagang yang semi permanen disita untuk barang bukti.

Selama proses penertiban berlangsung, pedagang tampak pasrah lapak mereka dibongkar paksa serta disita petugas. Sedangkan, mainan yang dijual di toko-toko diarahkan petugas untuk dimasukkan ke dalam dan pintu toko ditutup rapat.

"Setelah PSBB (pembatasan sosial berskala besar) berakhir akan ada pengumuman lebih lanjut dari gubernur. Pedagang kita larang beroperasi sampai masa PSBB dicabut gubernur," ujarnya.

Apabila masih ada pedagang yang kembali membuka dagangan mereka selama masa PSBB, kata Sadikin, akan ditindak tegas sesuai Pergub 41 tahun 2020 tentang saksi PSBB.

"Usaha yang dilarang beroperasi tapi melanggar akan didenda Rp5 hingga Rp10 juta dan usahanya akan ditutup," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement