REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Kecamatan Menteng, JakartaPusat (Jakpus) mengawasi proses karantina tiga rumah berisi puluhan orang tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Kelurahan Kebon Sirih. Rumah itu ditempeli dengan stiker pengawasan.
"Tadi kita berikan stiker berbunyi 'rumah pendatang mudik dalam pengawasan karantina mandiri selama 14 hari'," kata Wakil Camat Menteng Suprayogi saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (2/6).
Keberadaan pemudik tanpa SIKM itu ditemukan di RW 007 Kelurahan Kebon Sirih berdasarkan laporan warga ke RT maupun RW setempat. Sehingga langsung ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
Dua rumah kontrakan menampung 20 orang yang berprofesi sebagai pekerja bangunan atau bergerak di bidang konstruksi. Selanjutnya satu rumah yang difungsikan sebagai rumah makan yang menampung pemilik dan pegawai yang seluruhnya diketahui melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi Covid-19.
Seluruh penghuni di tiga rumah tersebut diwajibkan menjalani isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan yaitu selama 14 hari, khusus untuk 20 pekerja bangunan akan diawasi oleh pemilik kontrakan. "Nanti pemilik kontrakan yang kirimmakan, biasanya itu dari para pekerja bangunan," kata Suprayogi.
Lebih lanjut, ia menyebut jika orang-orang yang tidak memiliki SIKM itu ingin segera beraktivitas secara normal maka mereka harus mengikuti tes swab dengan biaya mandiri.
"Jika mereka ingin beraktivitas normal harus mengikuti tes swab. Bayar sendiri tanpa ditanggung oleh pemerintah. Pergerakan mereka akan diawasi warga, RT, RW setempat," ujar pria yang akrab dipanggil Yogi itu.