Selasa 02 Jun 2020 14:43 WIB

Menag Diminta Segera Rapat dengan DPR

Tanpa disetujui, pembatalan pemberangkatan jamaah haji kurang lengkap.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) didampingi Dirjen PHU Nizar Ali menyampaikan keterangan pers secara daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H di Jakarta, Selasa (2/6/2020). Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 untuk melindungi WNI pada masa pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Humas Kementerian Agama
Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) didampingi Dirjen PHU Nizar Ali menyampaikan keterangan pers secara daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H di Jakarta, Selasa (2/6/2020). Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 untuk melindungi WNI pada masa pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama memutuskan menunda keberangkatan jamaah haji untuk tahun 2020 ini. Namun keputusan itu diumumkan tanpa melalui rapat bersama Komisi VIII DPR. Menteri Agama Fachrul Razi pun diminta segera melengkapi prosedur tersebut.

"Pak Menteri itu harus segera melakukan (rapat), ya menyesalkan sih tidak melaksanakan rapat koordinasi dengan DPR, lalu mengumumkan karena, ya keputusan itu masalah pendanaan haji," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat dihubungi, Selasa (2/6).

Baca Juga

Menurut Diah, tanpa melalui persetujuan dan rapat bersama DPR, prosedur yang dilakukan kurang lengkap. Dengan demikian, pembatalan pemberangkatan haji yang diumumkan Kementerian Agama belum berjalan.

Diah menjelaskan, ada alasan mengapa keputusan itu harus disampaikan terlebih dahulu pada DPR. Menurut UU Haji dan Umrah, Penyelenggaraan haji memerlukan dana yang perlu disetujui DPR. Maka itu, pembatalan maupun segala kebaikan strategis terkait itu perlu persetujuan DPR. "Itu harus dibicarakan. Ini kan konsekuensinya biaya sekian triliun, bukan hanya, nggak jadi ya kita berangkat besok' nggak bisa begitu," kata Politikus PDI Perjuangan itu.

Sebenarnya Kemenag sudah dijadwalkan rapat bersama Komisi VIII yang mengurus Agama pada 4 Juni 2020 mendatang. Diah berharap, rapat itu bisa digunakan sebagai evaluasi menyeluruh terhadap transparansi dan kualitas penyelenggaraan haji di Indonesia.  "Semua ketetapan itu diputuskan sendiri oleh Kemenag, kita ingin melakukan evaluasi menyeluruh dulu, tapi itu bisa dibahas nanti," ujar dia.

Sebelumnya, pimpinan Komisi VIII Ace Hasan Syadzilly juga menyesalkan pengumuman Kementerian Agama yang diambil tanpa rapat bersama Komisi VIII DPR RI yang membidangi keagamaan. "Secara substansi tentu saya mendukungnya tapi secara prosedur berpotensi melanggar Undang-Undang Haji dan Umroh," kata Ace saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/6).

Ace mengakui Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji. Meski masih reses, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI. "Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut. Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII. Secara prosedur kebijakan ini seharusnya dibahas dulu bersama Komisi VIII DPR RI," kata Ace.

Meski demikian, diakui Ace, keputusan penyelenggaraan haji ini harus segera ditetapkan. Karena jika mengambil keputusan untuk memberangkatkan, membutuhkan persiapan  semaksimal mungkin dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan calon jamaah haji Indonesia agar tidak tertular Covid 19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement