Selasa 02 Jun 2020 13:53 WIB

Bakal Ditindak Swalayan yang Buka melebihi Jam ketentuan

Para pengelola swalayan diminta mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG (tengah) saat memantau Sosialisasi menghadapi penerapan Era Normal baru, di pasar swalayan Luwes, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (2/6). (bowo pribadi)  
Foto: istimewa
Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG (tengah) saat memantau Sosialisasi menghadapi penerapan Era Normal baru, di pasar swalayan Luwes, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (2/6). (bowo pribadi)  

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Para pengelola serta pengunjung pasar swalayan yang ada di Kabupaten Semarang, diimbau untuk tertib dalam melaksanakan ketentuan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pasalnya, kepatuhan para pengelola pasar swalayan serta masyarakat menjadi sangat penting, agar upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran bisa efektif dan pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.

Hal ini ditegaskan Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG di sela memantau Sosialisasi Persiapan Penerapan Era Normal Baru, di Swalayan Ramai, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (2/6).

Menurut bupati, para pengelola swalayan agar bisa patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan dan protokol pencegahan di tengah situasi pandemic Covid-19, guna menghadapi penerapan era normal baru.

Misal di Swalayan Laris, Ambarawa ini. Jika bisa menampung hingga 400 pengunjung, pengelola harus menerapkan separuhnya saja yang masuk, agar tidak terjadi kerumunan pengunjung di dalam swalayan.

Sedangkan pengunjung yang lain (sisanya) bisa antre dan menunggu sampai ada pengunjung yang keluar dari swalayan. “Dengan begitu, physical distancing juga akan bisa diterapkan kepada pengunjung yang masuk berbelanja,” tegasnya.

Menurut bupati, protokol kesehatan dan protokol pencegahan yang perlu diterapkan di swalayan di Kabupaten Semarang di antaranya adalah wajib penggunaan masker bagi para pengunjung, cuci tangan sebelum belanja, cek suhu tubuh, dan tidak berdesak- desakan.

Sedangkan kepada masyarakat juga diminta agar tidak membuat kerumunan atau berdesak- desakan dalam swalayan. Masyarakat juga harus patuh pada sistem antrean yang diterapkan di pasar swalayan, yang ada di Kabupaten Semarang.

“Mudah- mudahan hal ini bisa diterapkan terus, dan ada kepatuhan dari pengelola pasar swalayan agar pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dan aktivitas penerapan era normal baru bisa berjalan sesuai harapan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, jelasnya, akan menindak tegas pengelola pasar swalayan di Kabupaten Semarang yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan protocol pencegahan dengan baik.

Misalnya pasar swalayan yang buka (beroperasional) melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, yakni buka pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

“Jika sampai melewat ketentuan jam buka tersebut pasar swalayan tidak ditutup, maka pengunjung akan dikeluarkan paksa dan swalayan langsung kita minta tutup dan pengelolanya diberikan tindakan tegas,” tandas Mundjirin.

Setelah penerapan protokol kesehatan dan protokol pencegahan di pasar swalayan di Kabupaten Semarang, Pemkab Semarang juga mengagendakan hal serupa kepada tempat hiburan serta tempat pariwisata yang ada di Kabupaten Semarang. Untuk saat ini, beberapa tempat wisata dan tempat hiburan masih ditutup namun segera diagendakan untuk sosialisasi penerapan era normal baru.

Sementara itu, Samuel Sunardi, perwakilan pengelola swalayan Luwes, Ungaran menambahkan di swalayannya maksimal mampu menampung lebih dari 600 orang pengunjung.

Selama pandemi Covid-19 ini telah membatasi pengunjung yang masuk untuk berbelanja. “Sementara kami membatasi terlebih dahulu untuk 200 sampai dengan 300 orang pengunjung saja dan yang lain bisa menunggu giliran terlebih dahulu sebelum berbelanja,” jelasnya.

 

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menambahkan, guna mengawal penerapan protokol kesehatan dan protokol pencegahan ini, Polres Semarang juga menerjunkan anggotanya yang didukung anggota TNI

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement