Selasa 02 Jun 2020 08:06 WIB

Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Purwakarta Diperpanjang

Perpanjangan pembebasan denda dilakukan sebagai langkah masa adaptasi kebiasaan baru

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Friska Yolandha
Program bebas denda pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Purwakarta diperpanjang hingga 31 Juli 2020 mendatang.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Program bebas denda pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Purwakarta diperpanjang hingga 31 Juli 2020 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Program bebas denda pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Purwakarta diperpanjang hingga 31 Juli 2020 mendatang. Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Semula program Triple Untung ini berakhir pada 31 Mei 2020.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat lantas AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan perpanjangan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemic dan menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sehingga kewajiban tetap dapat dipenuhi dengan keringanan.

Baca Juga

"Ada Tiga Keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Di antaranya, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Purwakarta yang terlambat melakukan proses pembayaran," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/6).

Kendati demikian, sambung dia, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin. Keuntungan lain adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Sehingga warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapa bebas biaya pokok dan denda.

Terakhir, kata dia, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

"Adapun persyaratan bagi warga yang hendak mengikuti program ini yakni harus menyiapkan STNK asli, KTP Elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir," ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret.

Namun, bagi warga yang terpaksa harus ke kantor Samsat, Bowo menegaskan kantor pelayanan Samsat di Purwakarta telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kantor Samsat buka seperti biasa bagi warga yang hendak ke kantor Samsat Purwakarta kami mengimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Jangan lupa pakai masker, jaga kesehatan, dan tetap jaga jarak,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement