Selasa 02 Jun 2020 03:23 WIB

Setelah 4 Juni, Depok Sudah Perbolehkan Sholat Jumat

Wali Kota Depok Mohammad Idris memberi sinyal untuk memperbolehkan sholat Jumat

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Christiyaningsih
Wali Kota Depok Mohammad Idris memberi sinyal untuk memperbolehkan sholat Jumat setelah 4 Juni 2020. Ilustrasi.
Foto: REUTERS / Lim Huey Teng
Wali Kota Depok Mohammad Idris memberi sinyal untuk memperbolehkan sholat Jumat setelah 4 Juni 2020. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Setelah 4 Juni 2020, Wali Kota Depok Mohammad Idris memberi sinyal untuk memperbolehkan sholat Jumat dan kegiataan keagamaan secara berjamaah. Keterangan itu disampaikan Idris lewat siaran pers yang diterima Republika.

"Insya Allah setelah Kamis 4 Juni 2020, kita akan mendapatkan sesuatu yang kita rindukan. Antara lain kita dapat beribadah di rumah-rumah ibadah, termasuk sholat Jumat," ujar Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (1/6).

Baca Juga

Kegiatan ibadah di rumah ibadah akan diatur sesuai protokol kesehatan yang akan disosialisasikan satu atau dua hari ke depan. "Hanya untuk RW dan kelurahan-kelurahan tertentu yang penyebaran Covid-19 masih tinggi yang kemungkinan besar tetap harus melakukan kegiatan keagamaan di rumah saja," jelas Idris.

Dia meminta kepada seluruh masyarakat Kota Depok agar tetap bisa bersabar. "Selama ini kita telah bersabar dua bulan lebih. Insya Allah kita bisa bersabar dua atau tiga hari ke depan untuk Kota Depok yang sehat dan Indonesia kuat," pungkas Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement