REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Sebanyak 63 anggota geng motor Moonraker diamankan petugas gabungan Polres Majalengka dan Polsek Jatiwangi, Ahad (31/5) malam. Gerombolan tersebut telah meresahkan masyarakat.
Puluhan anggota geng motor itu diamankan saat beraksi di depan Alfamart Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Mereka sebelumnya mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan di jalanan sehingga menggangu arus lalu lintas.
Polisi yang mendapat laporan tentang aksi para anggota geng motor tersebut langsung meluncur ke lokasi kejadian. Dengan sigap, polisi berhasil mengamankan gerombolan tersebut.
‘’Mereka rata-rata masih usia muda, ada yang masih duduk di bangku SMA dan SMP. Tak sedikit dari kawanan tersebut juga membawa senjata tajam dan senjata lainya,’’ kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Paur Subbag Humas Polres Majalengka, Aipda Riyana, Senin (1/6).
Dari 63 orang anggota geng motor itu, sebanyak 11 orang diketahui meminum minuman keras sehingga diproses lebih lanjut. Selain itu, satu orang juga diproses lebih lanjut oleh Sat Reskrim karena membawa dua kartu tanda penduduk (KTP) yang berbeda (ganda) dikenakan pasal 263 KUHP.
Sementara untuk 51 orang yang tidak cukup bukti, diserahkan kepada masing-masing kepala desa serta Babinkamtibmas dan Babinsa untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Dalam serah terima itu, setiap kepala desa juga diminta menandatangani surat pernyataan mengenai penanganan tersebut.