Selasa 02 Jun 2020 00:38 WIB

Calon Perseorangan Minta KPU Tiadakan Verifikasi Faktual

KPU RI telah menetapkan pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Ketua ACKDP yang juga bakal calon bupati Indramayu, Toto Sucartono (tengah).
Foto: Istimewa
Ketua ACKDP yang juga bakal calon bupati Indramayu, Toto Sucartono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Asosiasi Calon Kepala Daerah Perseorangan (ACKDP) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meniadakan verifikasi faktual. Pasalnya, tahapan tersebut dinilai bisa mengancam keselamatan masyarakat maupun petugas yang terlibat, di tengah berlangsungnya pandemi Covid-19 saat ini.

Ketua ACKDP, Toto Sucartono, mengatakan, verifikasi faktual dikhawatirkan bisa menimbulkan risiko terjadinya penyebaran Covid-19. Apalagi, kegiatan itu melibatkan jumlah orang yang tidak sedikit.

Toto menyebutkan, verifikasi faktual di seluruh Indonesia akan melibatkan 156 pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Dengan demikian, ada sedikitnya lima juta jiwa yang menjadi pendukung seluruh pasangan tersebut.

‘’Ini jumlah besar yang akan diverifikasi. Angka itu belum termasuk para petugas KPU serta Bawaslu dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi,’’ kata Toto, saat menggelar video conference, Ahad (1/6).

Di tengah pandemi Covid-19, Toto menilai, pelaksanaan verifikasi faktual harus benar-benar memperhatikan pencegahan penyebaran virus tersebut. Karena itu, petugas yang terlibat verifikasi faktual harus dilakukan rapid test terlebih dahulu dan memakai alat pelindung diri (APD) yang memadai.

‘’Apakah KPU sudah siap? Waktunya sebentar lagi. Anggaran yang diperlukan untuk rapid est dan APD juga pasti sangat besar,’’ tukas bakal calon bupati Indramayu dari calon perseorangan tersebut.

Seperti diketahui, KPU RI telah menetapkan pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Sedangkan tahapan verifikasi faktual dijadwalkan pada 12 Juni 2020.

Toto menambahkan, meski bisa menerima pengunduran pelaksanaan Pilkada Serentak akibat pandemi Covid-19, namun dia tak memungkiri hal itu telah menimbulkan persoalan bagi calon perseorangan.

Toto menyebutkan, selama masa pandemi, para calon perseorangan tak bisa melakukan pertemuan dengan para pendukungnya akibat larangan berkumpul. Hal itu akhirnya membuat sejumlah pendukung membatalkan dukungannya.

Sedangkan di sisi lain, kata Toto, calon petahana lebih diuntungkan karena tetap bisa bertemu dengan masyarakat. Bahkan, calon petahana juga bisa membagikan bantuan sosial dari pemerintah sehingga dapat menimbukan penilaian positif dari masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen ACKDP yang juga calon perseorangan dari Tasikmalaya, Cep Zamzam serta bakal calon perseorangan dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mila Karmila, juga menyatakan hal senada. Mereka juga berharap agar verifikasi faktual ditiadakan.

Untuk itu, lanjut Toto, ACKDP telah mengirimkan surat permintaan resmi kepada KPU RI sebanyak dua kali. Yakni pada 8  Mei 2020 dan 26 Mei 2020. Namun, hingga kini belum mendapatkan jawaban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement