Senin 01 Jun 2020 12:38 WIB

Polisi Temukan 16 Gram Ganja di Kediaman Dwi Sasono

Polisi menemukan ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di atas lemari.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan aktor Dwi Sasono sebagai tersangka atas duaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ketika menggeledah kediaman Dwi di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menemukan ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di atas lemari.

"Ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari, dalam suatu tempat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Kepada polisi, Dwi mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang tersangka berinisial C. Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar keberadaan tersangka C.

Sementara itu, Yusri mengungkapkan, saat penangkapan, Dwi tidak melakukan perlawanan. Dia pun bersikap kooperatif menunjukan barang bukti narkoba yang dimilikinya.

"Tanpa perlawanan, kooperatif, yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang sudah dia miliki, dapat dari tersangka inisial C," ungkap Yusri.

Polisi pun telah menahan suami dari Widi Mulia itu. Atas perbuatannya, Dwi dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Adapun sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono di rumahnya di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba yang dilakukan DPO berinisial C.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Guna mencari tahu apakah ada keterlibatan tersangka lainnya atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement