REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Dewan Tafkir PP Persatuan Islam (Persis) Ahmad Zaki Mubarok mengatakan, Persis sejak berdirinya telah berusaha menjaga kemurnian tauhid dan memberikan panduan beribadah pada ummat sesuai dengan tuntutan Alquran dan As-Sunnah. Hal tersebut ia sampaikan pada diskusi virtual dengan tema "Lahirnya Pancasila, Ideologi Negara, dan Kedaulatan NKRI", belum lama ini.
Lebih dari itu, kata Ahmad, Persis pada era kemerdekaan telah memberikan sumbangsih yang begitu besar bersama tokoh-tokohnya yang bergabung dengan Partai Masyumi, untuk memberikan pandangan melalui pidato-pidatonya di sidang konstituante terkait dengan penentuan falsafah atau dasar negara.
"Dengan fakta sejarah demikian, maka Persis tidak akan pernah dapat melepaskan diri dari perannya untuk tetap menjaga warisan perjuangan, sebagaimana yang diperjuangkan tokoh-tokohnya terdahulu seperti Pak Natsir dan Pak Isa Anshary," katanya.
Maka dari itu, Persis telah membentuk lembaga Dewan Tafkir untuk menjawab seluruh persoalan-persoalan keummatan. Kata dia, menjadi sebuah kewajiban bagi Persis dengan munculnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan oleh Fraksi PDIP di DPR RI untuk meninjau serta memberikan pandangan, kritik, dan masukan untuk dapat mempertahankan keutuhan dari warisan dan amanah perjuangan para founding father.
"Dalam menentukan sikap terkait Ideologi Pancasila sebagai falsafah atau dasar negara," katanya.
Bukti Persis perhatian terhadap kondisi negara terutama, terkait munculnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Persis melalui dewan tafkir mengundang beberapa ahli untuk memberi padangannya terkait masalah ini.
Di antara ahli yang diundang Persis di antaranya Dr. Muslim Mufti, M.Si., Prof. Atip Latipulhayat, Ph.D., Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, dan Prof. Dr. Ahmad Mansur Suryanegara dan Wakil Ketua PP Persis Dr. H. Jeje Zainuddin, MAg.
Dalam pengantarnya, KH Jeje Zainuddin menyampaikan, bahwa proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan tidak dapat lepas dari peran politik, sebab parlemen kita dibentuk dari fraksi-fraksi Parta Politik. Maka, kedudukan sebuah partai politik penguasa sangat menentukan terhadap sebuah proses legislasi peraturan perundang-undangan.
"Perumusan RUU HIP sangat erat kaitannya dengan ideologi Pancasila itu sendiri, maka sebagai sebuah ideologi seharusnya Pancasila dihadirkan dengan seluas-luasnya untuk seluruh rakyat Indonesia, tidak dipersempit dengan kepentingan penguasa atau salah satu pihak," katanya.
Menurut KH Jeje, nilai-nilai Pancasila sebagaimana pernah dinyatakan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, pada hakikatnya adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia. Dilihat dari kedudukannya, Pancasila sumber hukum yang paling tinggi.
"Ini berarti menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum kita," katanya.
Aturan-aturan hukum yang diterapkan dalam masyarakat harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Pancasila merupakan acuan dan rujukan nilai (verwijzingwaarde) bagi produk peraturan perundang-undangan sebagai landasan filosofis tertinggi.