Sabtu 30 May 2020 19:59 WIB

Saat New Normal, DPRD DIY: Harus Ada Sanksi

Belum ada sanksi terhadap masyarakat yang tidak disiplin jalankan protokol kesehatan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus Yulianto
Huda Tri Yudiana.
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Huda Tri Yudiana.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY akan menerapkan The New Normal pada Juli 2020 mendatang. Pemda DIY pun akan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tentunya harus memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, harus ada sanksi yang jelas saat the new normal ini diterapkan. Sebab, pada masa tanggap darurat bencana Covid-19 yang diperpanjang hingga 30 Juni mendatang, belum ada sanksi terhadap masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Disiapkan sanksi itu, misalnya instansi pariwisata, pasar dan tempat ramai lainnya, mereka harus menyiapkan SOP itu sejak awal. Sehingga, ketika New Normal dilakukan, SOP sudah jelas dan tempat-tempat itu sudah siap," kata Huda, Kamis (28/5).

Terkait perpanjangan masa tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY, ia menyebut, pencegahan penanganan Covid-19 yang sudah diterapkan selama ini harus dipertahankan. Terlebih, DIY sendiri sempat dua hari berturut-turut tidak ada penambahan kasus positif yakni pada 25 dan 26 Mei.

"Melakukan program-program recovery seperti UMKM agar bisa jalan lagi. Intensif apa yang diberikan kepada mereka. Bagaimana koperasi yang kesulitan itu bisa bangkit kembali," ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta SOP the new normal segera diselesaikan. SOP ini dibahas oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (ODP) di masing-masing bidang.

The new normal ini direncanakan untuk diterapkan pada Juli 2020. Sultan meminta, SOP yang disiapkan harus sesuai dengan karakter DIY itu sendiri. "Yang terpenting, bagaimana kita membuat SOP dengan karakter kita. Tidak sempurna tidak masalah, karena kita juga belum pernah mengalami hal yang seperti ini," kata Sultan.

Dengan adanya SOP the new normal ini, DIY akan mendesain bagaimana kehidupan masyarakat untuk dapat berdampingan dengan Covid-19. Sehingga, dalam penyusunan SOP maupun penerapan The New Normal nantinya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19.

Untuk itu, SOP ini perlu segera diselesaikan agar penerapan The New Normal juga dapat segera dilakukan. "SOP new normal ini nantinya tidak hanya sekedar protokol, SOP ini juga harus mampu mendorong masyarakat dari semua pihak untuk berubah menjalankan prosedur kehidupan yang baru," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement