jatimnow.com - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Banyuwangi mengembalikan sepenuhnya biaya ambulans dan pemulasaraan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 kepada keluarga mendiang. Pasien asal Kecamatan Cluring itu sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Al Huda Gambiran dan ditarik biaya sebesar Rp 4.981.700.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi, dr Widji Lestariono mengatakan, gugus tugas telah mengembalikan sesuai jumlah biaya yang dibebankan sebelumnya pada Jumat (29/5/2020) malam.
"Sudah dikembalikan ke keluarga. Sudah klir. Ada mispersepsi di lapangan karena RS swasta ketika kasus itu terjadi belum resmi sebagai RS rujukan sesuai ketetapan pemerintah, jadi tidak bisa swab. Masalahnya, tidak ada laporan ke gugus tugas soal biaya itu. Kalau dilaporkan, pasti langsung ditangani," ujar Rio-sapaan akrab dr Widji Lestariono, Sabtu (30/5/2020).
Baca juga: Keluarga PDP Corona Ditarik Biaya untuk Pemulasaran Jenazah & Ambulans
Rio menjelaskan bahwa pelayanan pasien Covid-19 di RS rujukan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah dengan sistem klaim, sesuai surat dari Menteri Kesehatan RI.
Menurutnya, di Banyuwangi terdapat 6 RS rujukan Covid-19 sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, yaitu RSUD Blambangan, RSUD Genteng, RS Al Huda, RS Fatimah, RS Bhakti Husada dan RS Graha Medika.
Kasus pada pasien Kecamatan Cluring itu terjadi karena ketika kejadian saat itu, RS Al Huda belum memiliki kemampuan untuk melakukan tes swab sebagai RS rujukan.
Sebab RS Al Huda baru ditetapkan sebagai RS rujukan Covid-19 pada 9 Mei 2020. Sementara pasien itu dirawat sejak 7 Mei 2020, hingga dinyatakan meninggal pada 12 Mei 2020. "Jadi ada mispersepsi di bawah. Ke depan hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga mendiang pasien almarhum Jamal, mengucapkan terima kasih kepada Gugus Tugas Covid-19. "Alhamdulillah kami lega, gugus tugas bergerak cepat menyelesaikan masalah ini," ucapnya.