Sabtu 30 May 2020 18:47 WIB

Masa WFH ASN di Depok Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

ASN tetap diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara online.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Foto: dok.Istimewa
Wali Kota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020. Atas dasar itu, dilakukan juga penyesuaian terhadap sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN.

"Termasuk, memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 4 Juni 2020," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (30/5).

Idrid menegaskan, perpanjangan masa WFH ini telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), yakni Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/287 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Saya tegaskan, ASN yang bekerja dari rumah ini, harus benar-benar berada di kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online," ujar Idris.

Menurut Idris, meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara online. Selain itu, ASN juga harus selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.

"Pemberlakuan sistem kerja yang dilakukan dengan menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya ini diharapkan berjalan baik serta tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," jelas Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement