REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif. Wajib pajak akan mendapatkan keringanan pembebasan, pengurangan, jatuh tempo, dan penghapusan sanksi denda serta penundaan pembayaran pajak daerah.
"Pemberian insentif sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Karsidi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Menurut Karsidi, menjelaskan, kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, indekos, dan tempat hiburan. Keringanan juga bisa dirasakan oleh masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Akan tetapi, mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujar Karsidi.
Pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni. Adapun pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak ditujukan kepada objek pajak, yang diantaranya hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah, dan reklame.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 32 tahun 2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo, dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah. Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15 persen BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2.
"Relaksasi pajak daerah berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dinyatakan selesai," jelas Said.