Jumat 29 May 2020 22:40 WIB

Legislator: New Normal Diterapkan Bila Kurva Covid-19, Turun

New normal dapat dilakukan masing-masing daerah dengan melihat angka kurva covid-19.

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad saat menggelar konfrensi virtuql, Jumat (29/5).
Foto: Istimewa
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad saat menggelar konfrensi virtuql, Jumat (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tren virus corana di Indonesia, masih tergolong tinggi. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mempersiapkan masyarakat memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal disaat wabah corona masih melanda wilayah Indonesia.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyarankan, agar pemerintah melihat kondisi atau trend pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Menurutnya, new normal dapat diterapkan ketika kurva virus corona sudah turun bahkan melandai.

“Faktanya, kondisi yang ada saat ini, pandemi Covid-19 di Indonesia ini belum mencapai puncaknya. Ini akan berbahaya sekali bila new normal itu diterapkan secara nasional,” kata Kamrussamad dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (29/5).

Pihkanya mengaku, belum mengatahui alasan pemerintah dalam mengambil kebjiakan terkait rencana pemberlakukan new normal. Hanya saja, dia menekankan, bila pemerintah tetap ingin menerapkan kebijakan tersebut, maka dapat dilakukan masing-masing daerah dengan melihat kurva dari penyebaran covid yang ada. Sebab, setiap daerah memiliki kasus yang berbeda-beda.   

"Bila mau diberlakukan new normal, maka harus diberlakukan sistem zonasi, berdasarkan kurva kabupaten/kota maupun provinsi, itu harus jelas," ujar Kamrussamad 

Sebagai langkah awal menuju tatanan new normal di tengah pandemi Corona, pemerintah mengungkap empat provinsi yang sedang bersiap memasuki era new normal.  Keempat provinsi itu adalah DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo.

Karena itu, politisi Partai Gerindra ini mendesak pemerintah agar memperhatikan kapan waktu yang tepat untuk memberlakukan sistem new normal. “Evaluasi setiap dua pekan agar pemerintah memiliki akurasi data. Pertama kita melihat syarat epidemiologi yaitu ada penurunan kasus, Orang Dalam Pemantauan (ODP) menurun, kasus Meninggal Dunia menurun, kalau konsisten menurun, baru bisa terapkan New Normal," ujarnya..

Kemudian syarat kedua adalah tersedianya layanan test corona baik menggunakan rapid test maupun Polymerase chain reaction (PCR). Contact tracing juga harus terus dilakukan untuk melihat perkembangan kasus di berbagai wilayah sehingga bisa memetakan zona merah dan hijau dari corona.

“Syarat terakhir adalah akses pelayanan kesehatan yang memadai termasuk kesediaan alat-alat kesehatan. Rumah sakit serta tenaga medis harus siap siaga menghadapi kondisi new normal, sebab akan ada pasien corona dan ada pasien non corona,” ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement