Jumat 29 May 2020 07:06 WIB

JPPR: Pilkada Ditengah Pandemi Bisa Menimbulkan Korban Jiwa

JPPR menilai memaksakan pilkada digelar di tengah pandemi bisa timbulkan korban jiwa.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby mengkritisi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tetap digelar pada 9 Desember mendatang. Pelaksanaannya di tengah pandemi virus Covid-19 dapat berakibat fatal, dengan meninggalnya para petugas pemilu.

"Tidak hanya penyelenggaraan ad hoc yang menjadi korban di 9 Desember dipaksakan, tapi semua masyarakat pemilih datang ke TPS nanti itu juga akan dimalpraktik," ujar Alwan dalam sebuah diskusi daring, Kamis (28/5).

Baca Juga

Alwan mengingatkan dengan insiden yang terjadi pada pemilihan umum (Pemilu) 2019. Saat ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal, karena beban kerja yang berlebihan.

"Ada Pemilu di 2019 kemarin ada insiden kemanusiaan. Kita jangan kita melupakan itu dan mengulangi di Pilkada 2020 juga," ucapnya.

Kesehatan masyarakat juga berisiko, ketika Pilkada dipaksakan terlaksana di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, lebih baik pelaksanaannya tahun ini ditunda hingga kondisi dalam negeri membaik.

Pemilih dalam Pilkada juga seharusnya menjadi objek utama dalam pesta demokrasi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, KPU, dan DPR. Dipaksakannya Pilkada digelar tahun ini, kata Alwan, jadi bukti bahwa mereka tak lagi dijadikan prioritas.

"Penyelenggara pemilu hari ini tidak lagi mempertimbangkan aspek kesiapan pemilih. Pemilih tidak siap untuk berpikir melaksanakan pilkada 2020," ujar Alwan.

Diketahui dalam rapat kerja, Komisi II, KPU, dan Kemendagri setuju bahwa Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020. Hal tersebut dipertimbangkan karena Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sudah setuju melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor:B196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020.

Mereka setuju bahwa tahapannya dapat dilanjutkan mulai 15 Juni mendatang. "Tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement