Jumat 29 May 2020 06:20 WIB

Ketua KPU: Pilkada Digelar Desember tak Bisa Mundur Lagi

Ketua KPU menegaskan pilkada tetap digelar pada Desember 2020 dan tak mundur lagi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Arief Budiman (tengah)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPU Arief Budiman (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pilkada serentak tetap akan digelar pada Desember 2020 dan tidak mungkin ditunda lagi. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, yang telah disepakati oleh DPR serta pemerintah.

"Kita tidak mau tarik mundur lagi karena ini sudah menjadi pilihan kita bahwa pilkada akan diselenggarakan Desember 2020," kata Arief dalam diskusi virtual "Membaca Kelanjutan Pilkada Serentak 2020", Kamis (28/5).

Baca Juga

KPU telah menyampaikan tiga opsi waktu pemungutan suara serentak, yakni 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021. Waktu ini disusun setelah KPU RI memutuskan penundaan tahapan pilkada akibat pandemi Covid-19.

Arief mengakui, jika pilkada ditunda hingga September 2021, KPU akan memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan persiapan. KPU menilai, penundaan selama satu tahun cukup untuk menyelesaikan pembentukan regulasi, penyusunan anggaran, bahkan menunggu penyelesaian penanggulangan pandemi.

Namun demikian, Arief menegaskan, pelaksanaan pilkada tak bisa ditunda lagi. KPU akan segera melanjutkan tahapan pilkada pada 6 Juni atau 15 Juni, enam bulan sebelum waktu hari pemungutan suara.

Arief mengatakan, KPU menolak apabila tahapan pemilihan lanjutan dimulai Juli. Pasalnya, serangkaian tahapan prapencoblosan harus segera dilaksanakan. "Makanya kemarin ketika ada usulan dari beberapa anggota Komisi II (DPR) agar (pilkada lanjutan) dimulai bulan Juli, KPU tegas mengatakan tidak mungkin dimulai bulan Juli karena akan sangat terlambat," kata Arief.

Ia berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2020 tak menurun kendati digelar pada masa pandemi Covid-19. KPU mendorong pemilih tetap aktif terlibat dalam berbagai tahapan. Arief juga meminta peserta pemilu mengajak konstituennya menggunakan hak pilih mereka. Selain itu, KPU tengah menyusun protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada.

"Pemilih yang berdaulat adalah pemilih yang melibatkan dirinya sejak dari awal proses tahapan sampai dengan penetapan siapa yang menjadi dalam kontestasi pemilihan ini," kata Arief.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Semula waktu pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 23 September 2020, tetapi ditunda menjadi 9 Desember tahun ini akibat pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement