Jumat 29 May 2020 04:27 WIB

Karawang Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Jelang New Normal

Normal baru ini adalah upaya menyelamatkan hidup warga.

Sejumlah kendaraan memadati jalan menuju titik pemeriksaan pemudik di perbatasan Karawang-Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gelombang pemudik yang akan melintasi jalur Pantura Karawang
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Sejumlah kendaraan memadati jalan menuju titik pemeriksaan pemudik di perbatasan Karawang-Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gelombang pemudik yang akan melintasi jalur Pantura Karawang

REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG -- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan seiring dengan diterapkannya tatanan normal baru (new normal).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana mengatakan saat ini pemkab setempat tengah menyiapkan penerapan tatanan normal baru.

"Termasuk meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan kita untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan orang yang terpapar virus corona selama penerapan tatanan baru itu," katanya, Kamis (28/5).

Menurut dia, tatanan kehidupan yang baru adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan/protokol kesehatan yang sebelumnya tidak ada sebelum pandemi.

"Jadi normal baru ini adalah upaya menyelamatkan hidup warga dan menjaga agar negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsinya," kata Fitra.

Dikatakannya normal baru utamanya bertujuan agar warga yang memerlukan aktivitas di luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan. "Jadi bukan sekedar bebas bergerombol atau keluyuran, nongkrong, atau kegiatan-kegiatan lain yang tidak perlu," ucapnya.

Untuk lebih mendisiplinkan masyarakat, selama penerapan normal baru pihaknya akan menurunkan personel gabungan yang terdiri dari TNI/Polri termasuk personel Dishub, Satpol PP, BPBD dan lain-lain.

Sementara itu, di tengah persiapan penerapan normal baru yang dilakukan Pemkab Karawang, Surat Gubenur Jabar Ridwan Kamil tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beredar di beberapa grup whatsapp.

Dalam surat bernomor 460/2480/Hukham tertanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani Gubernur Jabar itu disampaikan tentang perpanjangan PSBB tingkat Jawa Barat. Untuk wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) dilakukan perpanjangan PSBB mulai 30 Mei hingga 4 Juni. Sedangkan untuk wilayah di luar Bodebek, PSBB diperpanjang mulai 30 Mei hingga 12 Juni 2020.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement