Jumat 29 May 2020 04:19 WIB

PSBB Jabar Diperpanjang Antara 4 Hingga 12 Juni

PSBB Jabar Diperpanjang: Bodebek hingga 4 Juni, Daerah Lainnya hingga 12 Juni

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 PSBB Jabar Diperpanjang: Bodebek hingga 4 Juni, Lainnya 12 Juni
PSBB Jabar Diperpanjang: Bodebek hingga 4 Juni, Lainnya 12 Juni

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Ketua Harian Gugus Tugas P2 Covid-19 Jabar Setiawan Wangsaatmaja membenarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi hingga Juni 2020. Dia menyatakan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi sejumlah ahli, baik epidemiolog maupun ekonom,

"Ya, betul. Kepgub Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional," ungkap Setiawan, Kamis (25/5/2020) malam.

Dia menyebutkan, berdasarkan Kepgub tersebut, kawasan Bodebek akan melakukan perpanjangan dari 30 Mei-4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan dilakukan selama 14 hari, mulai 30 Mei-12 Juni 2020.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Keputusan tersebut ditandatangani Emil --sapaan Ridwan Kamil-- pada Kamis (28/5/2020).

AYO BACA : Berdasarkan Wilayah, PSBB Jabar Diperpanjang Hingga 6 dan 12 Juni

"Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan COVID-19 optimal," kata Setiawan.

Menurut Setiawan, Emil akan memberikan pernyataan resmi terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi pada Jumat (29/5/2020). Nantinya, status PSBB akan diberikan oleh masing-masing kepala daerah sesuai dengan hasil evaluasi gugus tugas penanganan Covid-19 daerah.

"Besok provinsi akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di kabupaten/kota, yang mana status PSBB tersebut akan dilakukan oleh masing-masing daerah secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi new normal tentu saja akan tergantung dari level kewaspadaan itu," ucapnya.

Sebelumnya, Kepgub tersebut beredar luas di media sosial hingga berbagai WhatsApp grup. Pemprov Jabar kemudian memberikan keterangan resmi pada malam ini pukul 21:55.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement