Kamis 28 May 2020 21:51 WIB

Pemkab Purbalingga Gencarkan Tes Cepat di Pasar Tradisional

Ditemukan tujuh orang yang hasilnya menunjukkan reaktif.

Bupati Tiwi melakukan inspeksi ke Pasar Hewan Purbalingga dengan didampingi Kepala Dinas Perdagangan Sidik Purwanto.
Foto: Dok. Pemkab Purbalingga
Bupati Tiwi melakukan inspeksi ke Pasar Hewan Purbalingga dengan didampingi Kepala Dinas Perdagangan Sidik Purwanto.

REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, terus menggencarkan tes cepat (rapid test) di pasar-pasar tradisional sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.

"Sudah empat pasar yang menjadi sasaran rapid test," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, di Purbalingga, Kamis (28/5).

Empat pasar tersebut antara lain Pasar Segamas, Pasar Hewan, Pasar Bobotsari, Pasar Bukateja dan juga pusat penjualan buah di Jalan Jenderal Soedirman serta toko penjualan alat rumah tangga di Jalan DI Panjaitan.

Dari sampel sekitar 300 orang yang menjalani tes cepat, kata bupati, ditemukan tujuh orang yang hasilnya menunjukkan reaktif. Dinas kesehatan setempat akan segera menindaklanjuti orang-orang yang hasil tes cepatnya menunjukkan reaktif. Pihaknya akan terus bekerja keras untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Purbalingga.

Bupati menambahkan pada saat ini total pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayahnya sebanyak 55 orang. "Dari jumlah itu memang sudah ada yang sembuh 25 orang, lalu satu orang meninggal, dan 29 masih dirawat di sejumlah rumah sakit yang ada di wilayah ini. Selain itu ada 20 pasien dalam pengawasan yang meninggal sebelum diketahui statusnya," katanya.

Dia mengajak seluruh pihak untuk ikut berperan serta dalam upaya sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19. Sosialisi dan edukasi kepada masyarakat terkait pemakaian masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, tidak keluar rumah jika tidak mendesak serta menjaga jarak fisikharus selalu diintensifkan di tengah masyarakat.

Ia juga akan mengintensifkan inspeksi ke sejumlah tempat keramaian untuk memastikan masyarakat telah menggunakan masker saat berada di luar rumah. Warga masyarakat yang keluar rumah tidak memakai masker, kata dia, akan dikenai sanksi yakni diinapkan di rumah karantina tingkat kabupaten selama satu malam.

"Dua tempat karantina sudah siap huni, yakni Gedung Korpri dan Buper Munjulluhur. Pokoknya yang keluar rumah tidak menggunakan masker ataupun orang yang bergelang khusus yang menandakan dirinya orang dalam pemantauan namun kedapatan berada di tempat umum, silakan pilih, mau di Gedung Korpri atau Buper Munjulluhur," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement