REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat (Jabar) menyatakan, para pengelola pusat perbelanjaan atau mal siap dikenai sanksi apabila melanggar protokol kesehatan saat fase Normal Baru diterapkan. Pasalnya, semua mal akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Sekjen APPBI Jawa Barat, Satriawan Natsir, mengatakan, meski mendapat relaksasi saat penerapan Normal Baru, menurutnya para pengelola mal juga wajib untuk mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai COVID-19. Hal itu, kata dia, juga menjadi komitmen para pengelola mal dalam mentaati protokol kesehatan.
Di antaranya, para pengelola mal nantinya mengecek suhu pengunjung di setiap pintu masuk. Selain itu, para pengelola mal juga bakal menyediakan fasilitas pencuci tangan yang mudah dijangkau pengunjung.
Kemudian, kata dia, para pengunjung juga bakal diwajibkan untuk menerapkan pembatasan fisik pada setiap antrean. Mulai dari antrean lift, eskalator, dan antrean saat masuk ke dalam sebuah toko.
"Artinya kita membatasi antrean-antrean yang berjarak, yang sesuai dengan ketentuan, di toilet juga urinoir-nya kita selang-seling," katanya, Kamis (28/5).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan bakal memulai fase Normal Baru pada 1 Juni 2020. Sejumlah mobilitas publik bakal dilonggarkan untuk relaksasi ekonomi.
"Semua toko atau yang bergerak di bidang ekonomi harus buat surat pernyataan bahwa dia siap mematuhi protokol baru di NewNormal dan siap diberi sanksi kalau melanggar itu," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (27/5).
Menurut dia, sanksi yang paling buruk yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa menutup mal yang melanggar protokol kesehatan. Maka dari itu, kata Ridwan, setiap mal harus terlebih dahulu membuat surat pernyataan.
"Yang penting harus ada surat pernyataan supaya nanti kalau melanggar bisa ditutup karena dia tidak patuh. Nominalnya nanti kita sosialisasikan," kata Gubernur Jabar.