Kamis 28 May 2020 18:58 WIB

Penutupan Akses Transportasi di Halmahera Diperpanjang

Hingga 5 Juni, jalanan tak bisa diakses.

Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali memperpanjang penutupan akses keluar masuk. Ini meliputilaut, darat maupun udara sebagai upaya pemerintah setempat menekan angka penyebaran virus COVID-19 masuk ke daerah itu.

Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Halsel, Daud Djubedi dihubungi dari Ternate, Kamis (28/5), menyatakan, dengan adanya penambahan kasus positif COVID-19 di daerah itu maka Pemkab melalui Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Halsel langkah tegas harus diambil. Memutuskan dalam hasil rapat untuk kembali memperpanjang dari 27 Mei hingga 5 Juni 2020.

"Surat Keputusan Bupati Halsel, No 81 Tahun 2020 Tentang perubahan atas lampiran Surat sebelumnya nomor 74 Tahun 2020 Tentang pembentukan satuan tugas kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap pencegahan dan pengendalian penularan infeksi COVID-19 pada 2 April lalu," kata Daud Djubedi.

Selain itu, penutupan akses keluar masuk sebelumnya dilakukan pada tanggal 17 sampai 28 Mei, namun dengan adanya meningkatnya kasus positif COVID-19 di Kabupaten Halsel maka Bupati selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kab Halsel mengeluarkan surat edaran terkait perpanjang penutupan akses masuk, guna memutuskan rantai penyebaran virus corona di kabupaten itu.

Daud mengatakan, titik – titik penutupan untuk jalur darat yakni perbatasan Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Tidore Kepulauan. Sehingga pengawasan akan diperketat, seperti setiap kendaraan baik roda dua dan empat masuk harus diperiksa dan tidak mengizinkan mereka untuk tidak mengangkut orang atau penumpang.

Sementara menyinggung soal Kabupaten Halsel adalah wilayah kepulauan, kata Daud, , pihaknya meningkatkan pengawasan melalui Gugus Tugas Kecamatan dan Desa dan mewajibkan setiap orang masuk dan keluar diwjibkan harus membawa surat rekomendasi dari kepala desa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement