Kamis 28 May 2020 18:57 WIB

Pembukaan Rumah Ibadah, Gubernur Tunggu Aturan Kemenag

Minimal dalam sepekan ke depan aturan teknis dari Kemenag sudah bisa turun

Rep: Febrian Fachri / Red: Agus Yulianto
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ketika rapat online membahas evaluasi PSBB dan persiapan new normal bersama bupati dan wali kota se-Sumbar.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ketika rapat online membahas evaluasi PSBB dan persiapan new normal bersama bupati dan wali kota se-Sumbar.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, Sumbar masih menantikan aturan teknis pembukaan kembali aktivitas di rumah ibadah. Irwan menyebut, dirinya sudah mendengarkan keterangan lisan dari Menteri Agama bahwa rekomendasi izin pembukaan rumah ibadah seperti masjid dan mushola berdasarkan rekomendasi dari pemerintahan tingkat camat, nagari, hingga bupati wali kota.

"Usai rapat terbatas dengan Presiden, Menag mengatakan secara lisan bahwa pembukaan rumah ibadah kembali harus ada rekomendasi dari camat, wali nagari, kepala desa dan atau bupati wali kotanya," kata Irwan di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (28/5).

Namun, Irwan masih menantikan aturan teknis secara mendetail dari kementerian Agama mengenai pembukaan kembali aktivitas di rumah ibadah. Minimal dalam sepekan ke depan, kata dia, aturan teknis dari Kemenag sudah bisa turun. Supaya masyarakat mendapatkan kepastian mengenai izin beraktivitas kembali di rumah ibadah.

Irwan berpendapat, nantinya bila masjid dan musola sudah dibuka kembali harus tetap menerapkan protokol covid. Seperti waktu sholat Jumat dipersingkat, sholat sunah cukup di rumah saja, bawa sajadah masing-masing, menjaga jarak, rutin cuci tangan dan memakai masker.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement