Kamis 28 May 2020 13:23 WIB

RSUI Resmi Jadi Rujukan Penyakit Akibat Kerja

Seluruh biaya perawatan di RSUI akan ditanggung oleh BP JAMSOSTEK.

Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) di Kota Depok.
Foto: Dok UI
Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) di Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) resmi menjadi rujukan untuk penyakit akibat kerja (PAK) setelah ditandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) Cabang Kota Depok.

Direktur Utama RSUI dr Astuti Giantini mengatakan RSUI siap memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta BP JAMSOSTEK yang mengalami penyakit akibat kerja. "Kami juga menerima rujukan untuk penentuan penyakit akibat kerja bila ada keraguan terhadap kasus yang dialami oleh pekerja," kata Astuti, Kamis (28/5).

Ia mengatakan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, RSUI menerima masyarakat yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) termasuk kecelakaan akibat kerja. Seluruh biaya perawatannnya di RSUI akan ditanggung oleh BP JAMSOSTEK sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan syarat pasien merupakan peserta BP JAMSOSTEK dan memperoleh rujukan untuk ditangani di RSUI.

"RSUI juga memiliki fasilitas lengkap untuk diagnostik, terapi dan perawatan termasuk layanan Trauma Center dan instalasi rehabilitasi medik. Dengan dokter dari berbagai spesialisasi dan subspesialisasi termasuk Kedokteran Okupasi dan Rehabilitasi Medik, RSUI siap menjadi pusat rujukan untuk penyakit akibat kerja," jelasnya.

Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan BP JAMSOSTEK melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat kerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Tidak hanya memberikan penanganan, RSUI juga memastikan setiap peserta yang memerlukan perawatan lanjutan akan mendapatkan pendampingan yang lebih komprehensif.

Hal ini sejalan dengan komitmen RSUI melalui penilaian kelaikan kerja (Fit to Work) dan Program Kembali Bekerja (Return to Work) BP JAMSOSTEK untuk memastikan proses pemulihan peserta dapat berjalan secara tuntas mulai dari perawatan di rumah sakit hingga peserta dinyatakan dapat kembali bekerja.

"Dengan adanya penilaian Fit to Work dan program Return to Work ini kami memastikan pasien tidak hanya sembuh, tetapi juga memberikan informasi terkait kondisi pasien laik atau tidak laik melakukan pekerjaan seperti sebelumnya atau pekerjaan apa yang laik dikerjakan oleh pasien ke depannya," ujar dr. Astuti.

Bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, RSUI menyediakan pelayanan Home Care yaitu perawatan di rumah. Petugas kesehatan RSUI akan melakukan pemeriksaan diagnostik dengan mendatangi rumah pasien.

Hal ini untuk memudahkan pasien mendapatkan perawatan sehingga proses pemulihan tetap dapat dikontrol. Dengan fasilitas dan SDM yang dimiliki, beberapa perusahaan telah mempercayakan pemeriksaan dan diagnosis penyakit akibat kerja, penilaian Fit to Work dan program Return to Work pegawainya kepada RSUI, termasuk yang lokasinya berada jauh di luar kota.

RSUI berharap dengan adanya kerja sama dengan BP JAMSOSTEK, dapat mendukung program Pemerintah untuk menekan angka kesakitan, kecacatan, maupun kematian penyakit akibat kerja (PAK).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement