Kamis 28 May 2020 12:12 WIB

Kota Ambon Bersiap Terapkan Pra-PSBB

Sebelum menerapkan pra-PSBB, Pemkot Ambon melaksanakan sosialisasi selama tiga hari.

kota Ambon
Foto: ist
kota Ambon

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota Ambon, Maluku, bersiap menerapkan Pra-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Ambon.

"Sebelum melakukan PSBB, Pemkot Ambon akan menerapkan Pra-PSBB yang didasarkan pada Perwali," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz di Ambon, Kamis (28/5).

Ia mengatakan alasan penerapan Pra-PSBB karena sebagian besar dari kriteria dalam penerapan PSBB telah diterapkan. Penerapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Pemkot Ambon, lanjutnya, telah mempertimbangkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Maluku berdasar Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan ModaTransportasi dalam Penanganan Covid-19 di Pulau Ambon.

"Mempertimbangkan hal tersebut maka Pemkot Ambon menerbitkan Perwali dengan catatan pemberlakuan Pra-PSBB," kata Joy.

Joy mengatakan sebelum menerapkan pra-PSBB, Pemkot Ambon melaksanakan sosialisasi selama tiga hari. Dengan tujuan masyarakat beradaptasi dengan aturan yang akan diterapkan saat penerapan pra-PSBB.

"Kita telah melakukan rapat pembahasan Rancangan Perwali Ambon tentang pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi dalam penanganan Covid-19," katanya.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin menjadi perhatian, dengan ruang lingkup dalam Perwali mengatur enam hal, yaitu pembatasan kegiatan orang, pembatasan pergerakan moda transportasi, kebutuhan dasar penduduk selama pembatasan sosial, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan serta sanksi.

Ia menambahkan penerapan PSBB melalui tujuh tahapan yang harus dilaksanakan antara lain pelaksanaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan tempat atau faslitas umum.

Selain itu pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khususnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement