Kamis 28 May 2020 10:51 WIB

Terminal Pulogebang Buka Layanan Penumpang 24 Jam

Ketentuan SIKM juga berlaku bagi sopir bus AKAP selama bekerja mengantar penumpang.

Seorang petugas keamanan berjaga di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (27/5). Terminal Pulogebang sepi dari kedatangan pemudik pasca hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah karena adanya larangan untuk kembali ke Jakarta
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang petugas keamanan berjaga di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (27/5). Terminal Pulogebang sepi dari kedatangan pemudik pasca hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah karena adanya larangan untuk kembali ke Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur membuka layanan kedatangan penumpang selama 24 jam setiap hari selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Layanan kedatangan penumpang kami buka 24 jam karena tidak bisa diprediksi," kata Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulogebang Afif Muhroji di Jakarta, Kamis (28/5).

Sementara layanan keberangkatan penumpang tetap mengacu pada arahan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dibuka pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Afif mengatakan khusus pendatang diterapkan pemberlakuan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 terkait surat izin keluar-masuk (SIKM) yang berlaku sejak tanggal 25 Mei 2020.

Pada Rabu (27/5) ada tujuh calon penumpang yang ditolak berangkat menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebab tidak mengantongi SIKM. "Kalau kedatangan sejak pukul 18.00 WIB sampai dini hari tadi masih nihil," kata Afif.

Dikatakan Afif situasi itu terjadi karena Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan TNI Polri melakukan pemantauan di cek poin KM 31 Tol Japek. "Serta aturan SIKM ini kan bersifat nasional, wajib bagi semua orang yang masuk ke Jakarta," kata dia.

Afif menambahkan ketentuan SIKM juga berlaku bagi sopir bus AKAP selama mereka bekerja mengantar penumpang. "Contoh yang tidak perlu SIKM itu pejabat negara, konsulat, sopir angkutan umum yang mengangkut barang kebutuhan pokok, TNI dan Polri, ambulans dan pemadam kebakaran. Kalau yang wajib itu sopir AKAP dan penumpang," katanya.

Terhadap para pelanggar SIKM akan diberikan dua pilihan sanksi, yakni dipulangkan ke daerah asal atau dikarantina selama 14 hari di lokasi yang sudah disediakan di Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement