Kamis 28 May 2020 09:22 WIB

Masjid di Bogor akan Kembali Dibuka

Masjid di Bogor yang dibuka akan menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Teguh Firmansyah
Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan).
Foto: ANTARA/ARIF FIRMANSYAH
Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mematangkan aturan untuk kembali membuka tempat peribadatan. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan, masjid akan kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Ada keinginan dari jamaah untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat di masjid. Secara prinsip kami menyepakati itu," ucap Bima dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (28/5).

Baca Juga

Pemkot Bogor memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 27 Mei hingga 4 Juni 2020. Dalam perpanjangan ini, Pemkot Bogor mengizinkan toko nonpangan, pasar, dan restoran beroperasi dengan syarat berkapasitas 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan.

Sementara, tempat ibadah hanya diaktivasi sebagai pusat edukasi dan lumbung pangan. Masyarakat diminta tetap beribadah di rumah masing-masing.

Bima menyatakan, telah meminta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor guna menyusun aturan tersebut. Dengan begitu, masjid yang diperbolehkan menggelar shalat berjamaah tetap menegakkan aturan yang telah disepakati.

Bima menyampaikan, aturan itu akan menjadi panduan bagi masjid yang diperbolehkan menggelar shalat berjamaah. Meskipun, tak semua masjid diizinkan untuk kembali menggelar shalat berjamaah. "Masjid mana yang sudah boleh dan harus menerapkan apa. Selain itu, masjid juga berfungsi sebagai pusat edukasi dan bantuan sosial bagi warga sekitar,” ujarnya.

Ketua DMI Kota Bogor Ade Sarmili menyatakan, masjid di Kota Bogor berjumlah 875 unit. Hampir 80 persennya menegakkan aturan PSBB dengan tak menggelar shalat berjamaah. Sisanya, hanya daerah tradisional yang masih melakukan aktivitas keagamaan.

“Alhamdulillah sebagian besar paham. Tidak ada satupun kalimat dari fatwa MUI yang memerintahkan menutup masjid, tidak ada yang menyuruh MUI untuk tidak beribadah, Islam tidak menyulitkan apapun. Jamaah bisa beribadah di rumah,” kata Ade.

Berdasarkan kesepakatan, Ade mengatakan, masjid yang jamaahnya kebanyakan pendatang seperti Masjid Raya Bogor tak dibuka dulu. Sementara, masjid yang berada di perkampungan akan kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. “Kalau di perkampungan relatif orang bisa mendeteksi. Itu kemudian diberi ruang, itu dengan protokol yang sangat ketat," jelasnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement