REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau, menyatakan tidak akan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan yang diberlakukan dari tanggal 15 Mei itu akan berakhir pada 28 Mei 2020.
"Kami rencanakan tidak akan memperpanjang PSBB, namun kepastian tersebut masih menunggu petunjuk dari gubernur berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan yang selama ini dilakukan di Kabupaten Bengkalis, " ujar Plh Bupati Bengkalis Bustami HY di Bengkalis, Rabu.
Bustami menyebutkan, saat ini ada arahan dari pemerintah pusat terkait normal baru (new normal). Pihaknya akan menyesuaikannya dengan kondisi di daerah, khususnya di Kabupaten Bengkalis.
"New normal itu sama juga dengan PSBB, tetapi aturannya tidak terlalu diperketat, masyarakat bisa beraktivitas serta sejumlah fasilitas umum dibuka kembali, namun tetap mengacu ke protokol kesehatan yang sudah ada," tuturnya.
Bustami mengatakan, sampai saat ini surat edaran untuk penerapannya belum sampai ke daerah, karena saat ini pemerintah pusat masih melakukan sosialisasi terkait era normal baru tersebut. Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk laporan sementara kasus positif Covid-19 di Bengkalis mengalami penurunan.
"Kami berharap ke depan tidak ada penambahan lagi kasus baru positif Covid-19 dan penerapan new normal direncanakan pada 1 Juni 2020," ujar Bustami.
Meski PSBB di Kabupaten Bengkalis kemungkinan besar tidak akan diperpanjang, Bustami mengimbau masyarakat tetap menjaga kesehatan dan kebersihan diri dan lingkungan masing-masing seperti saat pembatasan fisik dan sosial dilakukan di daerah ini.