REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengevaluasi pelaksanaan Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, evaluasi yang dilakukan sudah sesuai dengan hasil yang diharapkan.
"Evaluasi sudah kami lakukan dan hasilnya sudah sesuai dengan yang direncanakan. Evaluasi meliputi protokol kesehatan, pelaksanaan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," katanya di Yogyakarta, Rabu (27/5).
Ia menyebut, evaluasi yang dilakukan juga menyangkut pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 hingga pelaksanaan penanganan Covid-19 di bidang ekonomi. Penanganan Covid-19 di bidang ekonomi ini terkait bantuan sosial (bansos) yang sudah mulai disalurkan ke seluruh masyarakat terdampak.
Menurutnya, kesadaran masyarakat cukup tinggi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta. "Kami mengapresiasi masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga, mencegah dan menangani terhadap potensi penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujarnya.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, tingginya kesadaran masyarakat ini terlihat dari turunnya kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta. Baik pasien positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pementauan (ODP).
"Tetapi kita masih menunggu hasil lab dari tujuh orang yang sudah menjalani tes swab. Untuk hasil tes swab ini memang agak lama, sekitar satu pekan hasil baru keluar," jelas Heroe yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut.
Walaupun begitu, total kasus positif di seluruh kabupaten dan kota di DIY mencapai 228 kasus. Pada 25 dan 26 Mei kemarin kasus positif Covid-19 sempat zero growth atau tidak ada penambahan kasus positif, namun hal tersebut hanya bertahan dua hari dan pada 27 Mei kembali ada penambahan dua kasus.
Sementara, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY juga memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 ini mulai 30 Mei hingga 30 Juni. Status ini diperpanjang sembari menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk menerapkan The New Normal yang direncanakan diterapkan pada Juli 2020.