Rabu 27 May 2020 21:49 WIB

Pemprov DKI Telah Tolak 4.544 Permohonan SIKM

Pemprov DKI telah tolak 4.544 permohonan SIKM ke Jakarta.

Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menolak 4.544 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Hal itu karena tidak sesuai dengan persyaratan berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020.

"Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, pengajuan SIKM berdasarkan data Rabu, 27 Mei 2020 pukul 07.28, total 259.813 penggunaberhasil mengakses perizinan SIKM dari situs corona.jakarta.go.id dan tercatat ada 4.544 permohonan ditolak," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota Jakarta, Rabu (27/5).

Baca Juga

Sementara itu, juga tercatat ada 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi yaitu 682 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 4.544 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.332 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Pergub 47 Tahun 2020 tentang Mekanisme Perizinan Bagi Penduduk Jakarta dan non Jabodetabek saat keluar masuk kawasan Jakarta ini, mengharuskan penduduk Jakarta dan non 

Jabodetabek untuk mengurus SIKM saat akan keluar masuk Jakarta. Perlu diketahui, sempat terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan, sampai dengan per 1 Syawal 1441 Hijriah, dengan total 1.772 permohonan SIKM diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 Jam.

Sehingga, sampai saat ini, masih dilakukan penyempurnaan sistem Perizinan SIKM pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta yang disebabkan oleh penambahan modul dalam sistem tersebut guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur guna memberikan kemudahan kepada pemohon. Hal itu mengakibatkan sistem perizinan SIKM sulit diakses dalam beberapa waktu ke depan.

Selama masa optimalisasi situs, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan dan informasi lanjutan melalui komunikasi langsung melalui pesan pendek dan panggilan video pada situs pelayanan.jakarta.go.id. Kendati demikian, fitur-fitur lain pada situs corona.jakarta.go.id masih dapat diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan Covid-19 di Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement