Rabu 27 May 2020 21:26 WIB

Polda Sumbar Putar Balik 26.560 Kendaraan Selama PSBB

Seluruh kendaraan tersebut diberhentikan petugas di pos pemeriksaan di perbatasan.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit hadang kendaraan yang ingin masuk ke wilayah Sumbar di Posko Covid-19 Perbatasan Sumbar-Riau Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa dini hari (19/5)
Foto: dok. Humas Pemprov Sumbar
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit hadang kendaraan yang ingin masuk ke wilayah Sumbar di Posko Covid-19 Perbatasan Sumbar-Riau Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa dini hari (19/5)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah memutarbalikkan sebanyak 26.560 kendaraan yang  masuk ke daerah itu baik dari luar provinsi maupun antar kota dan kabupaten pada 3-25 Mei 2020 saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Puluhan ribu kendaraan tersebut membawa 43.531 penumpang.

Direktur Samapta Bhayangkara Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Tafianto Atmojo, di Padang, Rabu (27/5), mengatakan, seluruh kendaraan tersebut diberhentikan petugas di pos pemeriksaan di perbatasan provinsi maupun kota dan kabupaten di daerah tersebut.

Baca Juga

Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan umum baik berupa bus maupun minibus sebanyak 1.636 kendaraan yang mencoba masuk ke Sumatera Barat maupun kota dan kabupaten. Kendaraan itu membawa 5.587 penumpang yang ingin masuk ke sana.

Selain itu ada 9.791 mobil pribadi dengan jumlah penumpang sebanyak 21.925 orang yang diminta putar balik ke daerah asal dalam periode tersebut. Kemudian untuk kendaraan roda dua yang mencoba masuk ke daerah ini sebanyak 15.133 unit dengan jumlah penumpang sebanyak 16.019 orang

Sementara itu untuk kendaraan yang dilarang ke luar Sumatera Barat atau kota dan kabupaten sebanyak 12.719 unit kendaraan yang membawa penumpang sebanyak 21.511 orang selama periode itu.

Ia menyebutkan kendaraan yang dilarang ke luar daerah itu terdiri dari 672 unit kendaraan umum baik bus maupun minibus yang membawa 2.139 penumpang. Selanjutnya 4.871 kendaraan pribadi yang membawa 10.33 penumpang.

Kemudian untuk kendaraan roda dua yang dilarang ke luar wilayah yaitu 7.176 unit dengan jumlah penumpang sebanyak 9.039 orang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan seluruh kendaraan tersebut diberhentikan di Pos Operasi Ketupat Singgalang 2020 dan Pos Aman Nusa II yang ada di perbatasan provinsi serta kota dan kabupaten di daerah itu.

Saat ini Pemerintah Sumatera Barat telah memperpanjang masa PSBBhingga 29 Mei 2020. Menurut dia perpanjangan masa PSBB tersebut, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Seluruh kendaraan baik yang akan masuk maupun keluar dari Sumbar akan tetap diberhentikan dan disuruh putar balik seperti yang telah diterapkan pada masa PSBB tahap pertama,” kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement