REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 hingga 30 Juni 2020. Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, perpanjangan status ini juga sebagai langkah bagi Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk mempersiapkan the New Normal atau tatanan kenormalan baru.
Penerapan the New Normal ini di DIY paling cepat dilakukan pada Juli 2020. Sehingga, pada penerapannya nanti status tanggap darurat sudah selesai. "Jadi tidak bertentangan karena new normal tidak dilakukan saat status tanggap darurat. Kalau sudah ada new normal, maka tanggap darurat dicabut, paling cepat Juli kita terapkan," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Rabu (27/5).
Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait the new normal ini. SOP disiapkan untuk berbagai bidang oleh masing-masing bidang Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama Organisasi Perangkat Daerah (ODP), baik provinsi maupun kabupaten/kota di DIY.
"Kita mempersiapkan new normal ini dengan serius. Apakah (status) yang kita perpanjang sampai Juni ini, masyarakat betul-betul disiplin? Kalau iya, berarti kita sudah bisa menerapkan new normal," jelasnya.