REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo tidak melayani permintaan rapid test dan tes swab polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 sebagai syarat menerbitkan surat keterangan sehat yang akan digunakan pemudik yang agar bisa kembali ke daerah perantauan.
Kepala Dinkes Solo, Siti Wahyuningsih menyatakan menerima banyak permintaan rapid test dan tes swab PCR dari para pemudik yang akan kembali ke daerah perantauan setelah Lebaran. Sejumlah daerah menerapkan syarat khusus berupa surat keterangan sehat berdasarkan hasil rapid test dan swab PCR sehat untuk bisa masuk ke wilayah mereka.
Siti menegaskan rapid test dan tes PCR hanya diperuntukan bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan tindak lanjut tracing. "Kalau rapid test dan tes PCR untuk tujuan membuat surat keterangan sehat untuk pemudik yang ingin kembali daerah perantauan silakan membuat secara mandiri di rumah sakit yang melayani," kata Siti kepada wartawan, Rabu (27/5).
Siti menambahkan, puskesmas di Solo juga tidak melayani rapid test dan tes PCR. "Puskesmas hanya bisa membuat surat keterangan sehat dengan syarat pemohon menyertakan hasil rapid test dan tes PCR dari rumah sakit," imbuhnya.
Di sisi lain, Dinkes Solo kembali melakukan rapid test massal untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada Rabu. Rapid test tersebut diikuti Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, Dandim 0735/Surakarta Letkol (Inf) Wiyata Sempana Aji. Selain itu, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, termasuk lurah, camat, Satpol PP, serta layanan kependudukan dan perizinan.
"Hari ini ada sekitar 200 orang yang ikut rapid test massal, termasuk Wali Kota Solo dan Kapolresta Surakarta ikut rapid test," ungkap Siti.