REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengendara tanpa surat izin keluar-masuk (SIKM), termasuk berpenumpang melebihi kapasitas di Jakarta Timur diminta putar balik ke daerah asal, Rabu sore (27/5). "Sejak pagi hingga sore ini sudah 79 motor dan 42 mobil yang kita minta putar balik karena melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata Kasatpol PP Jakarta Timur Budhi Novian, di Jakarta.
Para pelanggar tersebut diminta putar balik oleh petugas gabungan di pos pemeriksaan Jalan Bekasi Raya, Cakung. Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga aparatur kelurahan dan kecamatan menyasar kepemilikan SIKM yang disyaratkan Pergub 47 Tahun 2020.
Petugas mengamati satu per satu pengendara yang melintas dari arah Bekasi menuju Cakung, Jakarta Timur.
Setiap kali mendapati plat nomor kendaraan di luar Jabodetabek, petugas mengarahkan pengendara memasuki lajur lambat untuk dihentikan dan memeriksa sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah pengendara mobil pribadi jenis minibus yang mengangkut hingga delapan orang penumpang.
Petugas meminta seluruh penumpang turun untuk dicek satu per satu suhu tubuhnya.
Kendaraan bernomor polisi Semarang itu diketahui petugas tidak memiliki SIKM serta ber-KTP di luar Jabodetabek. "Silakan putar balik dan kembali ke daerah asal atau kami karantina semuanya di Jakarta," kata petugas.
Kemudian pengendara beserta penumpang memilih untuk memutar balik kendaraan dan kembali ke Semarang. Mayoritas pelanggar, kata Budhi, adalah pendatang tanpa SIKM dengan alasan tidak tahu serta lupa membuat.
"Padahal sosialisasi, sudah dilaksanakan secara masif melalui medsos, tv dan berbagai selebaran kepada masyarakat," katanya.