REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Sebanyak 272 kendaraan diputarbalikkan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II di wilayah hukum Polres Majalengka. Hanya kendaraan yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke arah Jakarta. "Ada 272 kendaraan yang sudah kami putarbalikkan sepanjang 20 - 25 Mei 2020," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Rabu (27/5).
Kendaraan yang diputarbalikkan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat yang dilakukan di 11 check point yang ada di wilayah hukum Polres Majalengka.
Adapun 11 check point itu, yakni check point di ruas tol yang ada di dua titik masing-masing di Gerbang Tol (GT) Sumberjaya dan GT Kertajati di Tol Cikopo-Palimanan, check point Sindangwangi yang berbatasan dengan Kabupaten Cirebon dan check point Sindangpanji yang berbatasan dengan Kabupaten Kuningan.
Selain itu, check point simpang tiga Cibodas yang berbatasan dengan Ciamis, check point Lemahsugih yang berbatasan dengan Sumedang, check point Ampel Ligung yang berbatasan dengan Indramayu dan check point simpang tiga Sumber yang juga berbatasan dengan Indramayu.
Ditambah lagi, check point Malausma yang berbatasan dengan Ciamis, check point simpang empat Sumberjaya yang berbatasan dengan Cirebon serta check point Kadipaten yang berbatasan dengan Sumedang.
Bismo menambahkan, penyekatan pun terus dilakukan jajarannya di sejumlah titik tersebut. Hal itu dimaksudkan guna mencegah masyarakat yang sempat lolos pada mudik lebaran, untuk kembali ke Jakarta. "Hanya mereka yang memilliki SIKM yang boleh melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek," kata Bismo.
Bismo mengungkapkan, penyekatan yang mereka lakukan itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Jakarta, diharuskan untuk melengkapi diri terlebih dahulu dengan SIKM, seperti yang disyaratkan pemerintah.