REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) mulai dari 30 Mei hingga 30 Juni 2020 mendatang. Status ini sebelumnya sudah ditetapkan sejak 20 Maret dan akan berakhir pada 29 Mei 2020.
Perpanjangan status ini ditandai dengan dikeluarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 121/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan ada beberapa hal yang mendasari diperpanjangnya status ini.
"Dasarnya ada keputusan presiden yang memang keputusan tentang bencana non-alam ini tidak ada batas waktunya. Tapi akan ditinjau ulang kalau kondisi sudah membaik, itu dasar hukumnya," katanya di Kompleks Kepatihan, Rabu (27/5).
Selain itu, yang menjadi dasar perpanjangan status ini juga berkaitan dengan kondisi kesehatan masyarakat yang ada di DIY. Sebab, penularan Covid-19 masih terjadi di DIY walaupun pada 25 dan 26 Mei tidak ada penambahan kasus positif.
"Walaupun dua hari terakhir ini nol (penambahan positif), tapi kita belum pastikan ke depan apakah tetap mempertahankanya atau tidak. Sehingga kita masih memerlukan regulasi sebagai dasar untuk menetapkan tanggap darurat," ujarnya.
Dasar lainnya untuk memperpanjang status ini yaitu terkait dengan kondisi sosial ekonomi di DIY. Aji menyebut, bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 masih akan berlangsung hingga Juni 2020 nanti.
Sementara, bansos ini hanya dapat diberikan saat masa tanggap darurat. Dengan begitu, status tanggap darurat bencana ini tetap diperpanjang.
"Provinsi, kab/kota masih dalam rangka meneruskam bantuan kepada masyarakat baik dalam bentuk tunai maupun sembako dan lainnya. Itu bisa kita laksanakan dengan baik kalau kita menggunakan situasi atau keputusan tanggap darurat," jelasnya.