Rabu 27 May 2020 22:44 WIB

BPOM: Air Minum Kemasan Galon Penuhi Standar Keamanan Pangan

Konsumen juga diimbau selalu periksa nomor izin edar di label kemasan pangan.

Seorang warga membawa galon air yang kosong di Muara Kamal, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Seorang warga membawa galon air yang kosong di Muara Kamal, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memiliki serangkaian regulasi terkait keamanan pangan yang harus dipatuhi dan menjadi acuan setiap produsen. Produk dengan kemasan apa pun, baik yang sekali pakai maupun yang guna ulang seperti air minum kemasan galon, harus memenuhi semua syarat dalam regulasi terkait untuk memastikan keamanannya.

Direktur Standardisasi Pangan Olahan Dra. Sutanti Siti Namtini, Apt., PhD menjelaskan pentingnya konsumen untuk selalu memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) yang diterbitkan BPOM pada label kemasan pangan. Karena nomor ini menandakan pemenuhan persyaratan pangan terhadap keamanan, mutu, dan gizi.

"Jika sudah mendapatkan izin edar artinya produk tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah baik dari segi kualitas produk dan proses produksinya,” jelas Sutanti dalam sesi webinar mengenai keamanan pangan kemasan  yang diikuti wartawan berdasarkan rilis yang diterima, Rabu (27/5).

Sejalan dengan BPOM, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), Rachmat Hidayat mengatakan perusahaan anggota ASPADIN memproduksi berbagai produk air minum dalam beragam kemasan. Fungsi utama kemasan adalah untuk melindungi produk dan menjamin keamanan pangan untuk dikonsumsi oleh konsumen.

"Semua kemasan yang digunakan, termasuk kemasan galon yang guna ulang (reusable) yang digunakan kembali secara berulang oleh produsen  aman untuk dikonsumsi karena sudah memenuhi SNI Wajib AMDK dan memiliki izin edar dari BPOM. SNI Wajib AMDK dan Izin Edar BPOM hanya diberikan kepada produk AMDK yang sudah lolos audit keamanan pangan yang sangat ketat," ujar dia.

Sementara itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga pakar keamanan pangan Prof Ir Ahmad Sulaeman PhD menegaskan, air kemasan galon guna ulang sudah terbukti aman di konsumsi karena sudah ada dan di kenal masyarakat selama puluhan tahun dan sudah terbukti kualitasnya dalam melindungi produk air minum kemasan.

"Setiap produk yang sudah dikemas dan disegel sesuai standar yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi pemerintah, sudah pasti higienis dan aman dikonsumsi," ujar Prof Ahmad.

Selama puluhan tahun, kemasan galon guna ulang telah di kenal dan digunakan masyarakat Indonesia dan menjadi pilihan yang lebih ramah lingkungan karena dapat digunakan dan diisi ulang kembali.

Saat ini, sebagian besar masyarakat menggunakan air minum kemasan galon guna ulang di rumah, sekolah dan tempat kerja karena produk ini sudah dikenal dan beredar di pasar selama puluhan tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement