Rabu 27 May 2020 13:49 WIB

Pegiat Pemilu Gagas Petisi Tunda Pilkada 2021

Pilkada perlu ditunda karena Covid-19 masih dalam kondisi berbahaya dan mengancam.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pegiat pemilu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat menggagas sebuah petisi di laman Change.org mendesak agar pilkada serentak ditunda hingga 2021. Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengungkapkan alasan perlu ditundanya pilkada serentak hingga 2021, yakni pandemi Covid-19 masih dalam kondisi yang berbahaya dan mengancam kesehatan masyarakat.

"Jadi kalau kemudian ada upaya-upaya untuk menimbulkan bahwa ini sebetulnya sudah membaik dan sudah saatnya kita melakukan kegiatan kembali sekalipun itu dengan protokol covid yang ketat itu saya kira kesimpulan yang terlalu dini," kata Hadar dalam diskusi daring, Rabu (27/5).

Baca Juga

Ia mengatakan, pelaksanaan pilkada bukan hanya pemungutan suara, melainkan ada tahapan-tahapan pilkada yang dalam prosesnya melibatkan komunikasi langsung dengan banyak orang. Hal tersebut berpotensi terjadi penyimpangan aturan pembatasan jarak.

Selain itu, mantan ketua KPU tersebut juga masih melihat ada banyak peraturan yang belum selesai. Banyak juga peraturan yang harus disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini untuk  memastikan keselamatan dan kesehatan pihak yang terlibat dalam proses pilkada, tidak hanya penyelenggara tapi juga masyarakat.

"Karena itu kami mengambil posisi yang sangat amat ingin mendesakkan janganlah kita teruskan untuk memaksakan penyelenggaraan ini di bulan Desember 2020," ujarnya.

Hadar mengungkapkan koalisi telah menyampaikan aspirasi serupa melalui berbagai forum baik yang digelar pemerintah maupun DPR. Namun karena upaya tersebut dianggap tidak terlalu didengar, koalisi memutuskan untuk membuat petisi.

"Itulah sebenarnya maksud kita membuat petisi bersama ini, mudah-mudahan ini terus bergulir dengan bantuan semua pihak dan ini bisa kemudian lebih diperhatikan sebagai satu aspirasi yang luas untuk kemudian mereka mengambil keputusan yang tepat terkait dengan lanjutan pemilihan dari pilkada ini," tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, petisi berudul 'Keselamatan dan Kesehatan Publik Terancam, Tunda Pilkada ke 2021' ditandatangai 740 orang. Petisi tersebut bisa diakses di tautan http://chng.it/b7TfXpvmGg. Sejumlah pegiat pemilu yang ikut menggagas petisi tersebut antara lain Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, Kopel, JPPR, KIPP Indonesia, PPUA Disabilitas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement