Rabu 27 May 2020 06:21 WIB

Dewas KPK Terima 92 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik 

Dewas KPK tak membeberkan secara rinci pengaduan dugaan pelanggaran etik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Selama empat bulan bekerja, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima dan menindaklanjuti sekitar 92 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Dewas KPK dilantik oleh Presiden Joko Widodo sejak Desember 2019.

"Dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan pers, Selasa (26/5).

Baca Juga

Atas laporan tersebut, Tumpak mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu Dewas mengawasi kerja KPK. Namun, Tumpak tak membeberkan secara rinci pengaduan dugaan pelanggaran etik yang telah diterima dan ditindaklanjuti Dewas. 

Tumpak melanjutkan, Dewan Pengawas juga telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada tanggal 27 April 2020 yang meliputi 18 (delapan belas) isu dan permasalahan. Adapun, 18 permasalahan itu terdiri dari empat bidang. 

Untuk bidang penindakan, Dewas mendorong KPK mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum. 

Di bidang Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat, penguatan fungsi Pengawasan Internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI). Bidang Pencegahan, optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian/lembaga dan/atau Pemda. Terakhir bidang Kesekjenan, pembenahan manajemen SDM KPK. 

Selain Rakorwas, Dewan Pengawas juga telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April siang dan 5 Mei 2020 dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama 3 bulan pertama 2020. Tumpak menyatakan, setelah evaluasi kuartal pertama, Dewas akan melihat tindak lanjut pimpinan KPK dalam menjalankan rencana kerja dari evaluasi tersebut. 

Evaluasi berikutnya akan dilakukan Dewas pada akhir kuartal kedua.  "Dewan Pengawas akan terus melakukan tugas dan wewenangnya secara transparan, profesional, dan akuntabel. Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK, sehingga masyarakat diharapkan akan terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dari korupsi," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement