Selasa 26 May 2020 22:05 WIB

Kasus Corona di Lampung Masih Menunjukkan Peningkatan

Hal tersebut merujuk pada ketentuan yang diberikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia.

Pencegahan. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mempersiapkan Kapsul evakuasi atau isolation chamber digunakan untuk orang yang diduga mengalami gejala virus corona di pelabuhan IPC Panjang, Bandar Lampung, Lampung, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Ardiansyah
Pencegahan. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mempersiapkan Kapsul evakuasi atau isolation chamber digunakan untuk orang yang diduga mengalami gejala virus corona di pelabuhan IPC Panjang, Bandar Lampung, Lampung, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat tren kasus Covid-19 di provinsi tersebut secara akumulatif masih menunjukkan peningkatan. "Merujuk dari analisis Covid-19 di Provinsi Lampung, terlihat adanya tren peningkatan kasus secara kumulatif sampai tanggal 25 Mei 2020," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana di Bandar Lampung, Selasa (26/5).

Ia mengatakan, kurva yang masih terus menanjak mengindikasikan masih akan ada peningkatan kasus baru Covid-19 di Provinsi Lampung.

"Angka reproduksi efektif (Rt) Provinsi Lampung saat ini di atas 1,0 hal tersebut diartikan masih ada pertumbuhan kasus COVID-19, dan angka tersebut serupa dengan angka reproduksi efektif yang di keluarkan oleh Bappenas pada tanggal 21 Maret silam," kata dia.

Reihana menjelaskan, hal tersebut merujuk pada ketentuan yang diberikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa tingkat penyebaran virus dapat diukur dari angka reproduksi efektif (Rt) virus. Menurut dia, bila Rt di atas 1,0, itu menunjukkan adanya pertumbuhan kasus COVID-19, sementara Rt kurang dari 1,0 menandakan terjadinya penurunan kasus.

"Sejumlah langkah intervensi harus dilakukan untuk mengubah angka reproduksi efektif COVID-19 Provinsi Lampung menjadi di bawah 1,0," ujarnya.

Menurut dia, langkah intervensi pertama yang harus dilakukan untuk menurunkan kemampuan penularan dapat dilakukan dengan cara mendiagnosis secara dini melalui tes cepat (rapid test) dan pelacakan (tracing) pasien.

Kemudian, masyarakat harus melakukan pengobatan dan isolasi mandiri untuk Orang Dalam Pemantauan yang ada di Lampung. "Selanjutnya langkah intervensi kedua yang harus dilakukan ialah menurunkan kemampuan penularan dengan menjaga imunitas tubuh, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," ucapnya.

Langkah intervensi ketiga yang harus dilakukan ialah bekerja keras menurunkan jumlah kontak, dengan cara menerapkan jaga jarak, karantina mandiri bagi ODP dan OTG melakukan pembatasan komunitas dengan menghindari kerumunan.

Kasus Covid-19 pada tanggal 26 Mei 2020 di Provinsi Lampung tercatat 116 pasien terkonfirmasi positif COVID-19, sebanyak 3.153 pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP), 100 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement