Selasa 26 May 2020 21:46 WIB

Gresik Pertegas Protokol Kesehatan pada PSBB Jilid III

Fokus PSBB lanjutan adalah pembatasan mobilitas di internal kabupaten.

Penggunaan masker di tempat umum dalam mengikuti protokol kesehatan (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika
Penggunaan masker di tempat umum dalam mengikuti protokol kesehatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan diberlakukannya penegakan kesehatan pada Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) tahap III. Fokus PSBB lanjutan itu adalah pembatasan mobilitas di internal kabupaten, terutama desa dan kecamatan yang sudah jelas klasternya.

                               

"PSBB tahap III temanya penegakan protokol kesehatan yang harapannya mengurangi penyebaran Covid-19," ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Gresik, Nadlif di Gedung Negara Grahadi Surabaya.          

Dalam PSBB kali ini, perusahaan yang selama ini hanya memberlakukan satu pintu masuk dan keluar, diminta melakukan menyesuaian.

"Selama ini masih ada perusahaan yang pintu masuk dan keluarnya sama. Kami minta berlakukan dua pintu atau pintu berbeda antara karyawan yang masuk dan keluar," katanya.

                               

Selain itu, perusahaan yang belum melaporkan pelaksanaan protokol kesehatan dan hasil rapid test karyawannya diharuskan berkoordinasi dengan gugus tugas.

Nadlif mengatakan, pihaknya juga akan memperketat pembatasan mobilitas manusia dari dan ke Surabaya di daerah perbatasan. Titik pemeriksaan lebih diketati di perbatasan Surabaya - Gresik, seperti Benowo, Lakarsantri, Bambe, Nippon Paint di Gresik, kemudian Mantup yang ada di perbatasan Lamongan. Kemudian, Karangbinangun di perbatasan Lamongan dan di kawasan Dapet yang berbatasan dengan Mojokerto.

                               

Pemkab Gresik bersama Pemkab Sidoarjo dan Pemkot Surabaya memberlakukan PSBB tahap III mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020.

Seluruh kepala daerah di Surabaya Raya ditunjuk sebagai penanggung jawab operasional PSBB tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement