REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan menembak kaki dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang videonya viral di media sosial. Salah satunya ternyata residivis yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi Kemenkumham.
Kepala Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Donny mengatakan, kedua pelaku adalah RM dan AS, warga Kota Medan. Ia mengklaim keeduanya berusaha melarikan diri dan mencoba melawan petugas sehingga ditembak.
Curanmor itu terjadi di Jalan Deli Tua Medan, Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis (7/5), dan terekam kamera CCTV. Video aksi keduanya pun viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan jejak RM dan AS. Penengkapan keduanya pun dilakukan pada Senin (25/5), malam.
"Kedua pelaku mengaku dalam sebulan terakhir ini sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor, sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi di Medan," ujarnya.
Donny mengatakan, AS merupakan napi kasus yang sama. Ia mendapatkan asimilasi pada bulan April 2020. Begitu keluar dari penjara, pelaku kembali beraksi bersama rekannya.
Petugas mengamankan kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic hasil curian dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan saat beraksi. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.