Selasa 26 May 2020 21:22 WIB

SIKM Dinilai Dapat Cegah Gelombang Kedua Penularan Covid-19

Protokol harus konsisten dilakukan untuk mencegah naiknya kasus Covid-19 di DKI.

Petugas melakukan pengecekan kepada pengendara dengan plat nomor luar daerah yang melintasi Check Point PSBB di kawasan Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk membatasi warga yang keluar masuk Jakarta pada masa arus balik
Foto: Prayogi/Republika
Petugas melakukan pengecekan kepada pengendara dengan plat nomor luar daerah yang melintasi Check Point PSBB di kawasan Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk membatasi warga yang keluar masuk Jakarta pada masa arus balik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Mobilitas dan Sebaran Penduduk Ikatan Praktisi Ahli Demografi Indonesia (IPADI) Chotib Hasan menilai penerapan aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta cukup efektif dalam mencegah gelombang kedua penularan Covid-19. "Implementasi SIKM tampaknya cukup efektif untuk pencegahan gelombang kedua di DKI," kata Chotib yang juga peneliti di Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dihubungi di Jakarta, Selasa (26/5).

Chotib menuturkan saat ini tren kurva Covid-19 di DKI sudah melandai. Namun, semua protokol Covid-19 harus tetap konsisten dilakukan untuk mencegah naiknya kasus Covid-19.

Baca Juga

"Semoga tidak terganggu lagi oleh para pemudik yang balik ke DKI," tuturnya.

Menurut Chotib, efektivitas dari implementasi SIKM untuk menyeleksi yang keluar masuk Jakarta memang tidak bisa sampai 100 persen. Namun, jika efektivitasnya bisa 60 persen saja maka sudah tergolong bagus dalam mendukung upaya pencegahan gelombang baru penularan Covid-19 di Jakarta.

Dia mengatakan pemeriksaan surat izin keluar-masuk harus selalu dilakukan dengan ketat di pintu-pintu keluar masuk Jakarta. Chotib mengatakan pada tahun 2020 ini puncak arus mudik dan balik tidak nampak karena memang yang mudik tidak semasif dan sesemarak seperti masa normal.

Chotib menuturkan saat ini masih belum terlihat puncak arus balik. Di masa normal biasanya pada H+4 hingga H+7 Idul Fitri.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan jika tidak memiliki SIKM wilayah Jakarta, maka warga tidak diperbolehkan lewat, dan akan disuruh kembali ke tempat semula. Warga yang ingin mengetahui cara mendapatkan SIKM itu dapat mengakses alamat website https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Salah satu syarat untuk mendapatkan SIKM itu adalah memiliki surat keterangan sehat setelah mengikuti tes cepat (rapid test) dan tes swab dengan uji PCR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement