REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 749 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Kota Depok Jawa Barat terdiri dari remisi khusus (RK) I sebanyak 748 orang, dan RK II sebanyak satu orang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau lebaran.
"Remisi khusus II yang satu orang tidak bisa langsung bebas karena harus menjalani pidana subsider selama tiga bulan," kata Kepala Rutan Kelas I Cilodong Kota Depok Dedy Cahyadi dalam keterangannya, Selasa.
Sedangkan warga binaan yang termasuk dalam RK I adalah remisi yang didapat mengurangi masa pidana yang dijalani, namun masih harus menjalani sisa pidananya.
Menurut Dedy, pemberian remisi Idul Fitri 1441 H/2020 ini berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1441 H/2020 kepada narapidana dan anak pidana pada Rutan Kelas I Depok.
Jumlah penghuni hingga 24 Mei 2020 sebanyak 1.532 orang dengan rincian jumlah tahanan sebanyak 272 orang, dan narapidana sebanyak 1.430 orang, tutur Dedy, untuk jumlah narapidana yang beragama Islam sekitar 1.398 orang dan para warga binaan atau narapidana mendapatkan remisi bervariasi antara satu bulan hingga satu tahun. Untuk tahun 2020, remisi khusus Idul Fitri 1441 hijriah tidak ada warga binaan yang bebas bersyarat.