Selasa 26 May 2020 18:55 WIB

Wajib Bawa SIKM, Ini Mekanisme di Bandara Soekarno-Hatta

Penumpang tujuan Jabodetabek akan melewati tiga cek poin.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Calon penumpang berjalan sambil memeriksa berkas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, medio Mei lalu. PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan penumpang di terminal kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Jabodetabek harus memiliki kelengkapan dokumen termasuk SIKM.
Foto: Prayogi/Republika
Calon penumpang berjalan sambil memeriksa berkas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, medio Mei lalu. PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan penumpang di terminal kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Jabodetabek harus memiliki kelengkapan dokumen termasuk SIKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap melakukan protokol pembatasan penerbangan setelah Lebaran Idul Fitri 2020. Sesuai dengan regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penumpang pesawat menuju Jabodetabek melalui Bandara Soekarno-Hatta wajib memiliki Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Muhammad Awaluddin memastikan menerapkan mekanisme tersendiri untuk memastikan kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Jabodetabek harus memiliki kelengkapan dokumen termasuk SIKM. "Mekanisme sudah mulai bekerja sejak kedatangan penumpang dari pagi tadi dari Semarang sudah kita berlakukan dan sampai malam ini sekitar jam 21.00 WIB untuk 22 penerbangan," kata Awaluddin kepada media, Selasa (26/5).

Baca Juga

Pada hari ini (26/5) terdapat 22 penerbangan kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta. Semua penerbangan tersebu yakni delapan dari Garuda Indonesia, 12 dari Batik Air, dan dua dari Lion Air dengan estimasi total sebanyak 1.500 orang termasuk penumpang dan kru pesawat.

Untuk itu, Awaluddin memastikan mekanisme yang diterapkan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan mensyaratkan adanya SIKM. "Di Bandara Soekarno-Hatta penumpang kan melewati tiga cek poin baik di terminal tiga dan dua," kata Awaluddin.

Dia menjelasnkan, semua cek poin tersebut berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan, suhu tubuh, dan juga pendataan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC). Awaluddin menjelaskan, penumpang sudah mengisi HAC dari titik keberangkatan sehingga di Bandara Soekarno-Hatta dikonfirmasi dengan mengambil salinan lembar yang diberikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya untuk cek poin kedua merupakan bagian pengklasifikasian penumpang berdasarkan tempat tinggal tujuan Jabodetabek atau non Jabodetabek. Karena bisa saja ada penumpang transit tidak keluar bandara atau penumpang dengan tujuan penerbangan ke kota lain yang penerbangannya tidak ada dari kota keberangkatannya sehingga harus melewati Jakarta.

Jika sudah diklasifikasikan, penumpang yang ingin menuju Jabodetabek harus melalui cek poin ketiga. Awaluddin mengatakan, di cek poin ketiga, dokumen perjalanan penumpang akan diperiksa mulai dari tiket penerbangan, SIKM, dan dokumen penunjang lainnya.

Awaluddin memastikan jika terdapat penumpang yang tidak memiliki SIKM akan ditangani oleh gugus tugas dan satgas penanganan Covid-19 di bandara dan personel dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Pemprov DKI sudah siapkan asrama dan karantina di GOR Cengkareng. Ada mekanisme kekarantina sebelum masuk ke Jabodetabek," ungkap Awaluddin. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement