REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tidak menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja setelah masa libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah kali ini. Pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) setelah libur Lebaran dilakukan langsung oleh BKD melalui laporan dari pengelola kepegawaian di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Kepala BKD Kabupaten Semarang, Partono, yang dikonfirmasi mengungkapkan, pada pascalibur Lebaran ini BKD memang tidak melaksanakan sidak untuk memantau disiplin ASN di setiap OPD. “Karena hari ini hingga 29 Mei 2020 nanti masih dalam rangka pemberlakuan bekerja dari rumah (WFH) sesuai dengan surat edaran (SE) menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB),” katanya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (26/5).
Oleh karena itu, menurut Partono, tim BKD tidak melakukan sidak, seperti halnya hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran tahun lalu. Pasalnya, sebagian ASN memang masih harus bekerja dari rumah.
Ia juga menyampaikan bahwa selama pemberlakuan WFH tersebut ASN yang masuk kerja di tiap-tiap OPD memang tidak full. Pasalnya, jadwal ASN yang masuk dan WFH sudah diatur oleh OPD masing-masing.
Karena itu, untuk ASN memang ada yang masuk dan ada juga yang tidak masuk kantor atau pada hari ini memang tidak semuanya masuk kantor. Kendati begitu, pemantauan tingkat kedisiplinan ASN tetap dilakukan BKD melalui setiap OPD.
Pemantauan tetap dilakukan oleh BKD melalui koordinasi via komunikasi telepon dengan pengelola kepegawaian di tiap-tiap OPD yang ada di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Semarang. “Jadi, untuk kali ini, kami tidak terjun ke lapangan langsung karena situasinya memang tidak memungkinkan untuk dilakukan dengan memantauan langsung ke masing-masing OPD,” kata Partono.
Sesuai dengan ketentuan WFH, dia menambahkan, memang ada beberapa kategori bagi ASN yang bisa melaksanakan WFH. Pimpinan OPD sesuai dengan SE menteri PAN-RB memang tidak ada WFH atau tetap masuk tiap hari.
Sementara itu, kepala bagian maupun kepala seksi diatur oleh setiap OPD, dengan catatan pekerjaan yang menyangkut pelayanan atau pekerjaan rutin yang tidak boleh berhenti atau harus tetap berjalan.
Terkait dengan masa perpanjangan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Semarang tersebut, Partono juga mengungkapkan hal ini masih tergantung evaluasi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian PAN-RB.
Pasalnya, setiap surat edaran yang dikeluarkan terkait dengan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 masih akan dievaluasi dengan mempertimbangkan situasi pandemi.
“Jadi, apakah setelah berakhir pada tanggal 29 Mei nanti masih akan ada perpanjangan lagi, prinsipnya kita melaksanakan surat edaran dari Kementerian PAN-RB tersebut,” katanya.