Selasa 26 May 2020 17:35 WIB

Ini Ancaman Hukuman Pemalsu Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta

Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk DKI hanya meliputi 11 sektor.

Kendaraan melintas di jalan Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Mereka yang hendak keluar-masuk Jakarta membutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Foto: ANTARA /Dedhez Anggara
Kendaraan melintas di jalan Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Mereka yang hendak keluar-masuk Jakarta membutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat melakukan pemalsuan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk Jakarta terancam hukuman denda maksimal Rp 12 miliar dan 12 tahun penjara. Perihal ketentuan pemalsuan SIKM tersebut, tertulis di laman web corona.jakarta.go.id yang dipantau pada Selasa (26/5) petang ini.

Pengumuan itu menyebutkan bahwa: "Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar".

Baca Juga

Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK. Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi 11 sektor.

Sektor-sektor itu, yakni bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat. Keterangan ini dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab polymerasechainreaction (PCR), bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.

Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui 1.213 permohonan SIKM. Surat tersebut diperlukan untuk bepergian di tengah pandemi COVID-19.

Data per hari ini, Selasa (26/5) terdapat 6.347 permohonan SIKM yang diterima Pemprov DKI Jakarta. Terdapat 661 pemohon yang masih menunggu validasi, 179 pemohon sedang diproses administrasi, dan 4.294 permohonan ditolak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement