Selasa 26 May 2020 09:02 WIB

Kembali Buka, Ini Serangkaian Protokol Kesehatan di Mal

Ada serangkaian protokol kesehatan jika pusat perbelanjaan kembali dioperasikan.

Petugas keamanan beraktivitas di salah satu pintu masuk pusat perbelanjaan Plaza Indonesia yang di tutup, Jakarta, Jumat (27/3). Beberapa mal di DKI Jakarta menutup sebagian operasional dalam beberapa waktu mendatang sambil mencermati perkembangan terbaru virus corona
Foto: Prayogi/Republika
Petugas keamanan beraktivitas di salah satu pintu masuk pusat perbelanjaan Plaza Indonesia yang di tutup, Jakarta, Jumat (27/3). Beberapa mal di DKI Jakarta menutup sebagian operasional dalam beberapa waktu mendatang sambil mencermati perkembangan terbaru virus corona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah mal atau pusat belanja di DKI Jakarta akan kembali beroperasi dengan kondisi normal baru pada 5 dan 8 Juni 2020. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat merilis daftar 60 mal yang akan kembali buka pada Jumat (5/6) dan empat mal yang buka pada Senin (8/6).

"Data mal anggota APPBI DKI Jakarta yang akan buka kembali (new normal) berdasarkan Pergub Nomor 489 Tahun 2020," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/5).

APPBI menyebutkan ada serangkaian protokol kesehatan jika pusat perbelanjaan kembali dioperasikan. Pertama, disiapkan check-point pengukuran suhu tubuh di seluruh pintu masuk. Karyawan mal serta pengunjung wajib pakai masker.

"Semua karyawan mal dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya. Selain itu disiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum," kata Ellen.

Selain itu, akan ada pengaturan jarak tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing jika ada antrean baik di lift/travelator maupun di eskalator dan di area lain. Tempat duduk di area tempat makan juga akan diatur.

"Para tenant lainnya juga diminta mengatur tata cara agar ada social distancing sesuai dengan kategori bisnis yang dijalankannya, misalnya untuk area kasir, (detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant)," katanya.

Selain itu, disinfektan rutin terhadap area-area mal tetap akan dilakukan. Pengelola juga mengatakan tak akan ada batasan usia pengunjung mal. Pengunjung di atas 45 tahun tetap diizinkan mengunjungi mal.

"Asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana melakukan pembatasan usia pengunjung ataupun  melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung. Bilamana ada berita yang beredar tentang hal tersebut, maka berita tersebut berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ellen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement