REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memperketat Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menutup 14 ruas jalan di wilayahnya
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji di Jakarta, Senin (25/5), mengatakan, penutupan ini sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta yang sampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI dalam rangka membatasi keluar-masuk Jakarta di wilayah Jakarta Selatan.
"Arahan Pak Gubernur terkait dengan keluar-masuk Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)," kata Isnawa.
Penutupan 14 ruas jalan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi pada Jumat (22/5) yang dipimpin Isnawa bersama sekretaris kota dan dihadiri oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Kota Jakarta Selatan.
Dalam rakor tersebut juga dibahas tentang penerapan protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh penumpang transportasi publik saat arus balik.
Pembatasan 14 ruas jalan tersebut telah diterapkan sejak H-2 Idul Fitri 1441 Hijriah dan berlaku sampai PSBB diterapkan. "Pembatasan keluar-masuk Jakarta ini kan tujuannya menghambat penambahan kasus Covid-19 di wilayah DKI, khususnya di Jakarta Selatan," kata Isnawa.
Berikut 14 ruas jalan yang ditutup di wilayah Jakarta Selatan:
- Jalan Kukusan Raya
- Jalan Pemuda 1
- Jalan Tanah Baru
- Jalan Brigif
- Jalan Manggis
- Jalan Andara
- Jalan Merawan
- Jalan Pangkalan Jati 1
- Jalan Pangkalan Jati 2
- Jalan Pahlawan
- Jalan Bintaro Utama 3
- Jalan Pesanggrahan Indah
- Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo)
- Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2)